PT Semen Indonesia Kembali Mengaktifkan ID Card, Anggota FSPMI Kembali Bekerja seperti Biasa

PT Semen Indonesia Kembali Mengaktifkan ID Card, Anggota FSPMI Kembali Bekerja seperti Biasa

Tuban, KPonline – Jumat,30 Agustus 2024 – Setelah melakukan aksi demonstrasi pada Rabu (28/08/2024) yang berujung pada penonaktifan kartu ID mereka, para pekerja sektor kebersihan di unit Tuban 2, 3, dan 4 PT. Semen Indonesia, mereka terus menunggu didepan pintu gerbang pada Kamis (29/08/2024) dan Jumat (30/08/2024). Mereka memutuskan untuk berkumpul di depan pintu masuk pos 3 perusahaan, menunggu dengan sabar keputusan manajemen agar ID card mereka diaktifkan kembali.

 

Bacaan Lainnya

Para pekerja ini juga memarkir kendaraan mereka di dekat lokasi aksi sebagai simbol keteguhan hati dan komitmen mereka dalam bekerja. Kondisi ini berlangsung hingga pukul 11:00 WIB, ketika komunikasi akhirnya terjalin antara Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban, Duraji, dengan pihak manajemen PT. Semen Indonesia. Dalam komunikasi tersebut, Duraji menyampaikan bahwa ID card yang sebelumnya dinonaktifkan akan segera diaktifkan kembali, dan pada saat bersamaan mengimbau para pekerja agar tetap tenang dan menghindari tindakan anarkis.

 

 

Tepat setelah salat Jumat, pada pukul 13:00 WIB, ID card para pekerja kembali aktif, memungkinkan mereka untuk masuk dan melanjutkan aktivitas kerja di dalam pabrik. Keputusan ini disambut antusias oleh Pekerja kebersihan dan mulai masuk area pabrik melakukan aktivitas pekerjaan mereka kembali.

 

Konsulat Cabang FSPMI TUBAN, Duraji sesaat setelah berhasil berunding dengan manajemen untuk mengaktifkan kembali ID CARD anggota nya yang sempat di nonaktifkan selama 2 hari.

Duraji saat konferensi pers mengatakan akan tetap mengikuti aturan perundang – undangan, dan akan tetap melibatkan unsur atau elemen yang terdapat dalam aturan undang – undang perundustrian . Dia menghormati dan menghargai apabila ada unsur lain diluar sistem hubungan perindustrian yang akan membantu permasalahan yang dialami pekerja sektor kebersihan, namun dalam konteks kasus yang dialami sektor kebersihan ini, pihak atau unsur lain yang turut andil tidak berwenang didalamnya menurut aturan undang – undang, dia membatasi pihak lain yang ingin masuk dalam masalah ini karena ketika ada permasalahan perindustrian dikemudian hari, pihak lain itu tidak bisa masuk untuk mengikuti proses hukum didalamnya menurut aturan undang – undang.

Dirinya juga berpesan kepada pekerja sektor kebersihan supaya bekerja secara maksimal, profesional menurut SOP yang diterapkan diperusahaan agar perusahaan mendapatkan profit yang tinggi sehingga mempermudah harapan pekerja untuk mendapatkan PKWT bulanan kembali.

(Kontributor Tuban)