Siak,KPonline – PT. SISL salah satu perusahaan yang bergerak pada sektor Pabrik Minyak Kelapa Sawit dan perkebunan di Desa Kerinci Kiri, Kec.Kerinci Kanan Kab.Siak Riau, telah melakukan mutasi kepada 2 (Dua) orang pekerjanya hingga berujung pemutusan hubungan kerja (PHK), Kamis, (01/08/2024)
Jimmy mengatakan ” Mutasi ini sangat tidak beralasan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana kami tidak dipanggil dalam pembahasannya dan tempat kerja yang baru berbeda badan hukum dari tempat kami bekerja saat ini, di samping itu kami juga adalah pengurus Serikat Pekerja Mandiri yang aktif dalam menjalankan fungsi Serikat sebagaimana mestinya.”
“Kuat dugaan kami, mutasi ini berawal dari penolakan kami terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terbaru sebagaimana PKB tinggal menyetujui tanpa ikut terlibat pembahasannya, dugaan yang sama, karena ikut serta dalam acara May Day 2024 di Siak Sri Indrapura,” ujar Jimmy yang di benarkan oleh Safri.
“Tidak terima dengan phk tersebut, kami melayangkan surat laporan pengaduan ke Pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Riau,” tambahnya.
“Didampingi pengurus Federasi Serikat Pekerja Industri Perkebunan Sawit Indonesia(FSP-IPSI), kami menjelaskan semua kronologinya kepada pengawas pada tanggal 26 Juli 2024 bertempat Kantor Disnakertrans Provinsi Riau.
Surat panggilan juga berlaku kepada PT. SISL tapi pihak perusahaan tidak hadir, setelah memenuhi panggilan pengawas kami berdua di PHK”, tutupnya.
Pengurus FSP-IPSI Arba’a Silalahi Saat menjelaskan ” sikap perusahaan melakukan mutasi tidak sesuai ketentuan dan berujung PHK merupakan tindakan melawan hukum, hal ini sudah kita jelaskan ke pengawas bahwa hal ini dapat diduga Union busting karena kedua Pekerja tersebut adalah pengurus serikat pekerja sebagaimana mutasi tersebut ke perusahaan yg berbeda badan hukum, setelah kami lakukan penolakan maka mutasi tersebut dialihkan ke kantor pusat Pekanbaru”.
” Mutasi ini tampak jelas bukan bermaksud untuk perbaikan sistem ketenagakerjaan dan peningkatan laba perusahaan tetapi lebih pada tidak menghendaki lagi pekerja tersebut bekerja di perusahaan itu, dan jika pihak perusahaan tidak membatalkan surat mutasi ini atau pengawas disnakertrans propinsi Riau tidak menjalankan fungsinya, maka atas nama Federasi Serikat Pekerja Industri Perkebunan Sawit Indonesia( FSP- IPSI ), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI ), Federasi Serikat Pekerja Pulp Kertas Indonesia ( FSP2KI ) dan Aliansi Buruh Siak – Pelalawan telah berkoordinasi untuk melakukan aksi unjuk rasa di lokasi Pabrik PT.SISL dan Kantor Disnakertrans Provinsi Riau, ” tegas Arba’a Silalahi.
kepada pihak perusahaan ketika dikomfirmasi, mengatakan bahwa phk sudah dilakukan, dan kami tidak berkomentar apapun.
Mutasi ini merupakan tindakan perusahaan untuk menghambat kegiatan berserikat dengan melakukan intervensi dan intimidasi dengan bahasa mutasi.
Atas permasalahan tersebut ada dugaan bahwa perusahaan telah melanggar UUD 1945 ayat 28 tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, pasal 24 ayat 1 UU HAM, UU 12/2005 Pasal 19,21 dan 22. dengan sanksi
pidana, perdata, dan atau administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Heri Isma
Foto : Khusus