PT.SNS Garuda Food Lakukan PHK Sepihak, Ini Kata Ketua Serikat Pekerja nya

Probolinggo, KPonline – Adanya permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT.SNS (Sinar Niaga Sejahtera) kepada tiga karyawannya terindikasi adanya pemberangusan serikat pekerja yang ada di Perusahaan .

Bacaan Lainnya

Serikat Pekerja yang dimaksud adalah PUK SPAI FSPMI PT.SNS,dan ketiga pekerja itu adalah Nur Achmad yang merupakan Ketua Serikat Pekerja, Ifan Affandi Wakil Ketua dan Alex Putra Sekertaris .

Dengan berapi api Ketua PUK SPAI FSPMI PT.SNS Nur Achmad menjelaskan bahwa alasan perusahaan mem-PHK tidak jelas dan selalu berubah-ubah,Pertama bilang karena adanya Project Lego, Bongkar pasang Karyawan atau toko-toko digabung kemudian yang tidak aktif dikeluarkan sehingga jumlah kunjungan ke toko berkurang otomatis lebih sales, anehnya meski status kami masih dalam proses PHK namun nyatanya perusahaan sudah membuat lowongan kerja untuk menggantikan kami.

Alasan Kedua, karena QTY (Quantity atau kualitas Karyawan) yang dilihat atau dinilai dari perolehan insentive setiap bulannya, tapi lagi-lagi terbantahkan mengingat Sales Sembako yang di PHK selama dua bulan ini mendapatkan insentive paling besar diantara lainnya.

Yang Ketiga,perusahaan menyatakan tidak adanya Job Dist atau posisi karyawan, setelah saya amati nyatanya jabatan sebagai sales masih ada dan aktif sampai saat ini,

“Keempat, adanya Reorganisasi atau penyegaran posisi karyawan, yang intinya bukan mem-PHK Karyawan melainkan memindahkan posisi atau meroling dulu dari sales retail ke grosir dan dari grosir ke retail biasanya seperti itu bukan langsung mem-PHK”, kata Achmad saat di konfirmasi, Kamis (02/09/2021).

Karenanya saya mengindikasikan jika perusahaan melakukan Union Busting/ Pemberangusan Serikat Pekerja,kami menduga perusahaan ingin merubah isi Peraturan Perusahaan (PP) lama dengan PP yang baru dengan memasukkan skema UU Ciptakerja/Omnibuslaw, karena sampai sekarang Perusahaan masih belum memberikan draf PP baru yang saya ajukan malah memberikan surat PHK.

“Selama masih proses PHK mau masuk ke lokasi kantor saja dilarang, bahkan menyuruh TNI-Polri untuk menghalang kami, padahal hanya duduk-duduk saja tidak merusak atau mengganggu yang lain, dan anehnya lagi numpang fasilitas seperti kamar mandi dan mau sholat saja juga dilarang” ucapnya

Nur juga berharap perusahaan membatalkan niat PHK ini ,tetap mempekerjakan kembali serta tidak menghalang-halangi kami untuk berserikat”, harapnya
(Alex)

Pos terkait