Labura, KPonline – Perusahaan PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Desa Aek Korsik diduga melakukan perbudakan terhadap buruh atau pekerjanya dengan tidak mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku. Dugaan ini disampaikan oleh beberapa buruh PKS PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda kepada awak media pada Rabu (10/7/2024).
“Saat ini kami dipekerjakan sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada. Perusahaan mempekerjakan kami melebihi tujuh jam kerja, padahal yang diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003, terdapat dua sistem jam kerja yang diberlakukan, yaitu 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja,” ungkap salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan, “Diduga akibat kerap mempertanyakan masalah jam dinas kerja, teman kami pun dimutasi ke daerah Bukit Harapan Satu. Padahal selama satu tahun belakangan ini, dia tidak pernah melakukan kesalahan apapun yang mengakibatkan dirinya mendapatkan surat peringatan. Namun, akibat kerap mempertanyakan jam dinas kerja, dia pun dimutasi.”
Para buruh mengaku bekerja lebih dari 10 jam tanpa kejelasan lembur. “Beberapa bulan yang lalu, kami bekerja lebih dari 10 jam, namun kami hanya dibayar HK saja. Kami disuruh masuk kerja pukul 7.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Akibat mempertanyakan jam dinas yang kerap berlebih tanpa ada kejelasan lembur, teman kami yang SR (39) dimutasi. Dengar-dengar, SR melakukan penolakan, bahkan mengajukan Bipartit terkait permasalahannya. Namun anehnya, perusahaan tak pernah menghargai hak-haknya. Yang ada, dia pun tak boleh lagi masuk ke areal pabrik. Padahal, berkat SR kerap mempertanyakan soal jam dinas kerja, sekarang teman-teman yang lain sudah merasakan lembur,” ungkapnya dengan haru.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Labuhanbatu Utara, Surya Dayan Pangaribuan, SH, membenarkan hal tersebut setelah bertemu dengan pihak perusahaan. “Kami datang ke Kantor PKS PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Aek Korsik dan bertemu dengan Maskep PKS Torganda, Bapak Salomo Tambunan, yang didampingi oleh Kepala Personalia Tumpal Nababan. Mereka membenarkan adanya pemutasian atas nama Santoni Ringo-ringo, dari PKS Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Aek Korsik ke PKS Bukit Harapan Satu,” jelas Surya Dayan.
Surya Dayan mengatakan bahwa mutasi tersebut merupakan tindakan diskriminasi terhadap serikat pekerja. “Terkait masalah mutasi salah satu anggota PUK FSPMI yang ada di PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Aek Korsik. Ini adalah diskriminasi terhadap serikat yang ada. Kami menghargai keputusan yang telah mereka keluarkan, namun ini kami anggap sebagai bentuk intimidasi dan diskriminasi yang perusahaan lakukan terhadap serikat kami,” ungkapnya.
Surya Dayan juga menambahkan, “Kami sudah berupaya berdialog secara kekeluargaan, namun hingga saat ini belum menemukan hasil seperti yang diharapkan. Saya sebagai ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Labuhanbatu Utara akan membuat laporan ke Wasnaker atas dugaan kesemena-menaan PT. Torganda terhadap buruh atau pekerjanya. Pemutasian ini menurut kami cacat hukum tanpa prosedur sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada.”
Keterangan ini diharapkan dapat membuka mata pihak berwenang tentang perlakuan tidak adil yang diterima oleh buruh di PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda dan mendorong tindakan lebih lanjut untuk memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (MP)