PT. TSE Belum Juga Bayarkan Hak Kompensasi Pekerjanya

PT. TSE Belum Juga Bayarkan Hak Kompensasi Pekerjanya
Ketua DPW FSPMI Riau didampingi LBH FSPMI Riau saat perundingan bipartit dengan perwakilan managemen perusahaan PT. TSE dengan disaksikan Humasy PT. RAPP di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Foto : Heri.

PelalawanKPonline – Perwakilan managemen perusahaan PT. Timas Suplindo Engineering ( PT. TSE ), yang merupakan perusahaan sub kontraktor poject di perusahaan PT. Riau Andalan Pulp dan Paper (PT.RAPP), yang beroperasi di kawasan industri Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, sampai kini belum juga membayarkan hak kompensasi para pekerjanya.

Informasi dihimpun wartawan pada Jum’at (17/05/2024), melalui Ketua DPW FSPMI Prpvinsi Riau, Satria Putra dan LBH FSPMI Provinsi Riau, Maulana Syafi’i, SH.I sebagai kuasa dari 32 orang pekerja PT. TSE yang menuntut pembayaran uang kompensasi setelah diputuskan kontrak kerjanya oleh managemen PT. TSE.

Satria mengungkapkan, pihaknya baru saja melakukan pertemuan bipartit terkait penyelesaian hak-hak normatif uang kompensasi sebanyak 32 orang pekerja PT. TSE dengan HRD PT. TSE, Afriyon dengan disaksikan oleh Humas PT. RAPP, H. Hamdani, SH, bertempat di Pangkalan Kerinci.

“Setelah beberapa kali melayangkan surat perundingan bipartit, kini pihak peusahaan mengirimkan perwakilannya untuk memenuhi perundingan bipartit tersebut, terkait tuntutan kekurangan upah normatif, upah lembur dan kompensasi pekerja PT. TSE atas nama Aditya Rahman dan juga 31 orang lainnya yang telah diputus kontrak kerjanya oleh PT. TSE dan sampai hari ini belum juga terselesaikan,” ungkap Satria.

Sementara itu, Afriyon sebagai salah satu perwakilan perusahaan menyampaikan, “Terkait tuntutan para pekerja, pada intinya managemen pusat PT. TSE telah mengakui dan berniat akan membayarkannya. Akan tetapi, sampai saat ini, kami di sini masih menunggu jawaban ataupun keputusan dari management pusat yang berada di Jakarta,” kata Afriyon.

“Untuk tuntutan satu orang pekerja atas nama Aditya Rahman, mungkin diselesaikan lebih dahulu karena sudah mendapatkan persetujuan dari managemen pusat dan laporan pengaduannya telah lebih dahulu diproses oleh managemen pusat. Baru kemudian secara kolektif akan diselesaikan pembayaran untuk 31 orang pekerja yang menyampaikan tuntutan belakangan,” jelas Afriyon.

Menanggapi penjelasan daro perwakilan management PT. TSE itu, baim LBH FSPMI Riau maupun DPW FSPMI Riau selaku penerima kuasa dari puluhan pekerja PT. TSE ini menegaskan, “Agar kasus PPHI ini dapat segera diselesaikan secara dan tidak berlarut-larut tanpa adanya kepastian. Karema tidak tertutup kemungkinan kasus ini diduga terjadi pelanggaran ketenagakerjaan,” ungkap Maulana.

Untuk pertemuan bipartit selanjutnya, para pihak yang berselisih bersepakat akan melanjutkan jadwal perundingan bipartit pada Hari Rabu (22/05/2024) pekan depan dan dimintakan agar pihak perusahaa dapat berikan jawaban dan membuat keputusan untuk penyelesaian kasus perselisihan hak ini. (Heri/Surya).