Surabaya,KPonline – Kamis,01 April 2021. Puluhan perwakilan Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dari berbagai perusahaan di Surabaya mendatangi perusahaan PT. Utomodeck Metal Work yang beralamatkan di Jl. Rungkut Industri III, no. 21 Kelurahan Kutisari, Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.
Perusahaan yang bergerak di bidang Konstruksi atap tersebut di duga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 6 karyawannya. Manajemen PT. Utomodeck Metal Work beralasan bahwa adanya pandemi Covid-19 berdampak pada pendapatan dan pemasukan perusahaan, sehingga melakukan efisiensi kepada beberapa karyawannya.
Surat PHK yang di terima para pekerja terdampak dijadwalkan aktif per tanggal 01 April 2021, sehingga pada saat itu, para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sudah tidak di perbolehkan bekerja di perusahaan tersebut, hal itu dibuktikan dengan tidak bisanya para pekerja tersebut melakukan absensi masuk perusahaan untuk melakukan kegiatan bekerja seperti biasanya.
PHK tersebut dirasakan para pekerja sebagai pukulan ekonomi terhadap pendapatan mereka dimasa-masa sulit seperti pandemi Covid-19 ini, sebab keadaan yang cukup merepotkan ekonomi selama ini, harus di tambah lagi dengan menanggung beban kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.
Setelah sebelumnya beberapa kali melakukan Perundingan terkait status karyawan yang di putus hubungan kerjanya, serta belum ditemukannya kesepakatan antar kedua belah pihak, pada hari ini (01/04/2021) dijadwalkan kembali bipartit untuk mencapai kesepakatan bersama, sehingga dapat menemukan solusi atas problem tersebut, namun hingga sampai pada waktu yang di sepakati (01/04/2021) pada pukul 14.00 WIB, perwakilan manajemen PT. Utomodeck Metal Work tidak terlihat kehadirannya dan hingga berita ini diturunkan para pekerja belum di temui oleh manajemen perusahaan terbut.
Setelah gagalnya pertemuan tersebut, para pekerja terdampak PHK menyampaikan bahwa meraka akan terus melakukan upaya dalam memperjuangkan haknya, hal tersebut diungkapkan oleh salah satu pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Ach. Fachrizal “Kami akan terus melakukan upaya dalam memperjuangakan hak kami, kami berharap sesegera mungkin mendapatkan hak itu kembali, sehingga kami dapat segera bekerja seperti biasanya”.
Para pekerja tersebut menilai, efisiensi yang dilakukan oleh manajemen PT. Utomodeck Metal Work tidak berdasar, sebab selama ini para pekerja tidak pernah melihat bahwa perusahaan mengalami penurunan proses, sehingga alasan efisiensi tidak dapat diterima dan tidak sesuai ketentuan PP no.35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu kerja, Hubungan kerja dan waktu istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dari pantauan Koran Perdjoeangan di lokasi, hingga sore ini para pekerja perusahaan tersebut dan puluhan pekerja dari berbagai perusahaan masih berkumpul di depan perusahaan PT. Utomodeck Metal Work.
(Mu’is- Surabaya)
1 Komentar
Komentar ditutup.