Medan, KPonline – Inovasi memiliki tujuan utama untuk melakukan atau menciptakan sesuatu yang berbeda dari para kompetitor di bidang sama. Bisa juga dengan melakukan inovasi pada cara atau sistem kerja perusahaan. Inovasi ini tidak hanya dapat menghemat sumber daya perusahaan, tetapi juga membuat bisnis lebih unggul, hal ini dikatakan Dr. Christian Orchard Perangin-Angin, SH., MKn., CLA
Kepala Bagian Umum PTPN III (Persero), kepada Koran Perdjoeangan Online dalam wawancara singkat di Kantornya Jalan Sei Batanghari No.2 Medan, Rabu (02/02).
“Demi penyelamatan aset negara yang PTPN III (Persero) ciptakan inovasi digital yang diberi nama IDAES.id (Information Digital Adhyaksa Estate System). Sistem informasi ini merupakan inovasi yang Saya ciptakan sendiri. Sistem ini merupakan hasil diskusi bersama Bapak IBN Wiswantanu, SH., MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Bapak Dr. Prima Idwan Mariza SH. MHum selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejatisu. IDAES.id adalah bentuk inovasi dalam menyikapi perkembangan dunia digital dan dikaitkan dengan aktivitas kegiatan penyelamatan aset Negara di PTPN III (Persero) yang dilakukan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. IDAES.id nantinya akan menjadi sarana untuk melakukan sosialisasi dan edukasi secara internal dan eksternal kepada masyarakat, bagaimana peran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam mengawal penyelamatan investasi dan aset milik Negara.”katanya.
Lanjut ,Dr. Christian Orchard Perangin-Angin, SH., MKn., CLA ” Bahwa sistem yang dibangun ini nantinya akan menjadi sebuah validitas terhadap seluruh kegiatan dari Tim Adhyaksa Estate yang akan terecord dengan baik, mulai dari intensitas dan kuantitas kehadiran Tim berdasarkan daftar piket yang telah ditentukan, maupun kualitas pekerjaan dan program kerja yang telah disusun. Dalam IDAES.id, juga terdokumentasi dengan baik dasar pendirian sehingga menjadi jejak literasi tindakan dan aktivitas konkrit dari peran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penyelamatan aset perkebunan Negara di Sumatera Utara.
IDAES.id juga merupakan sarana komunikasi yang akan menampung seluruh pertanyaan-pertanyaan, baik Internal maupun Eksternal sehingga untuk hal-hal yang bersifat umum dapat segera direspon oleh Tim Adhyaksa Estate Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sementara untuk hal-hal yang bersifat khusus dan teknis dapat diprioritaskan untuk dijadwalkan penyelesaiannya. Sistem yang sedang dibangun ini direncanakan akan di launching awal bulan Maret 2022 dan direncanakan akan diresmikan langsung oleh Bapak Kajatisu dan Board of Management PTPN III (Persero).
IDAES.id merupakan salah satu bukti konkrit bahwa inovasi dan kreatifitas terhadap penyelamatan aset perkebunan milik Negara tidak akan pernah berhenti sehingga nantinya diharapkan memberikan nilai tambah dan kontribusi yang positif dari sinergitas Kejatisu dengan PTPN III (Persero)” Jelasnya.
Masih menurut Kabag Umum PTPN III ini, “IDAES.id merupakan hasil konkrit dan tindaklanjut dari pembentukan Adhyaksa Estate di PTPN III (Persero) sebagaimana amanat dari MoU tanggal 4 Mei 2021 antara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor: BUMU/MoU/01/2021, Nomor: 07/L.2/Gs.1/05/2021. IDAES.id, juga diharapkan dapat memberikan nilai tambah positif bagi penyelamatan Negara di PTPN III (Persero) sekaligus juga sebagai bentuk kontribusi Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memastikan penyelamatan investasi dan aset perkebunan Negara di Sumatera Utara” Tegasnya.
Dr. Christian Orchard Perangin-Angin, SH., MKn., CLA, menambahkan”Bahwa inovasi dan integrasi terhadap perkembangan teknologi informasi sangat dibutuhkan khususnya bagi PTPN III (Persero) yang memiliki program transformasi bisnis sehingga ditemukan pola yang tepat dalam rangka penyelamatan aset dan investasi di PTPN III (Persero) sekaligus meningkatkan efektivitas terhadap penanganan permasalahan aset yang selama ini masih bersifat konvensional dan membutuhkan waktu yang lama. Inovasi dalam bentuk digitalisasi informasi ini dapat meningkatkan kualitas penyelesaian permasalahan aset di PTPN III (Persero) sekaligus memberikan akselerasi dan nilai tambah yang maksimal bagi Perusahaan sebagai bentuk sinergitas yang positif antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan PTPN III (Persero),” (Anto Bangun)