Jakarta, KPonline – Public Services International ( PSI ), federasi serikat pekerja global dengan anggota lebih dari 20 juta pekerja sektor layanan publik di seluruh dunia, sangat prihatin dengan kasus pemutusan hubungan kerja ( PHK ) sdr. Idris Idham, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FSP FARKES-R).
Faktanya, masalah ini mengarah kepada pemecatan yang melanggar hukum terhadap seorang pemimpin serikat pekerja terpilih yang secara langsung bertentangan dengan hokum internasional dan aturan-aturan di Indonesia, jelas Ms. Kate Lappin dalam surat yang ditujukan ke Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.
Idris Idham adalah Ketua Umum FSP FARKES-R terpilih dan diamanatkan untuk menjabat sejak tahun 2017 hingga 2022. Beliau juga merupakan seorang Vice President di tingkat konfederasi yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ).
Kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) sudah disepakati bersama antara pimpinan Aliansi RS Islam Jakarta dan PUK SP Farkes-R RSIJ Pondok Kopi dan mengatur kondisi kerja. Sebagai seorang Ketua Umum, beliau berhak atas cuti untuk melakukan kegiatan serikat pekerja dan telah menghormati proses yang telah disepakati untuk melakukan kewajiban eksternal. Beliau diberhentikan karena diduga telah lalai menggunakan mesin absen/finger scanning. Serangan ini, jika terbukti, bukan menjadi alasan untuk pemecatan. Sebaliknya, pengawasan kecil ini justru telah digunakan sebagai upaya terselubung untuk mengarah kepada union busting/pemberangusan serikat pekerja, tegas Ms. Kate Lappin PSI Asia Pacific Regional Security.
Public Service International ( PSI ) menuntut agar Ketua Umum Idris Idham segera dipekerjakan kembali.
Indonesia telah meratifikasi seluruh 8 Konvensi ILO pada bulan Juni 1998, termasuk Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi. Undang – Undang di Indonesia No 21/2000 tentang Serikat Pekerja yang mengatur bahwa:
1. Pekerja memiliki hak untuk membentuk serikat pekerja dan menjadi anggota serikat pekerja;
2. Serikat Pekerja memiliki hak untuk melindungi, membela dan meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya;
3. Melindungi pekerja dari diskriminasi anti serikat pekerja dan pemecatan yang tidak adil.
Public Service International ( PSI ) melalui surat yang telah ditujukan kepada Kementrian Tenaga Kerja, Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan, Industri All Global Union, ILO, KSPI, dan Yayasan RS Islam Jakarta, mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk:
1. Segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan intimidasi dan ancaman terhadap pimpinan serikat pekerja dan anggota di RSIJ berhenti, dan manajemen tersebut bertanggung jawab atas tindakan yang melanggar hukum;
2. Turut campur tangan untuk memastikan Ketua Umum Idris Idham dipekerjakan kembali pada posisinya di RSIJ dan diberikan kompensasi atas pemecatan yang melanggar hukum.
PSI bersedia untuk bekerja sama dengan Kementrian Tenaga Kerja Indonesia bersama – sama dengan seluruh afiliasi kami di Indonesia, untuk memastikan bahwa kewajiban ILO terpenuhi dan dialog sosial lebih diutamakan dari hubungan industrial yang berbau konflik, untuk mengatasi setiap konflik yang ada, jelas Ms. Kate Lappin, PSI Asia Pacific Regional Security.
Sumber: Farkes Online