Bekasi, Kponline – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian dana 11 M dari Bupati Bekasi non aktif Neneng Hassanah Yasin (NHY). Dana tersebut terkait kasus korupsi proyek Meikarta, Lippo Cikarang, Bekasi. Jumlah tersebut diterima KPK dari beberapa kali pengembalian yang dilakukan Neneng.
Dilansir dari halaman detik.com. Hal ini dibenarkan oleh Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada Senin (14/01/2019). Menurut Febri, terakhir Neneng mengembalikan duit Rp 2,5 miliar dan SGD 90 ribu.
Febri juga mengingatkan para anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengembalikan uang terkait fasilitas jalan-jalan ke Thailand yang mereka terima.
Febri juga menyebut sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi telah mengembalikan duit terkait fasilitas jalan-jalan tersebut.
Kasus suap proyek Meikarta telah menyita banyak perhatian publik terutama di Kabupaten Bekasi. Sejumlah tokoh buruh Bekasi juga turut angkat suara.
Bahkan, pasca Bupati Bekasi non aktif NYH di ciduk KPK, netizen Bekasi merespon dengan ucapan syukur. Selama ini banyak masyarakat khususnya buruh Bekasi geram dengan sikap NHY, terutama saat menyikapi persoalan kenaikan upah yang terkesan cuek.
Terlebih lagi saat NHY menjabat, diketahui penyerapan dana APBD tidak diserap secara maksimal untuk kepentingan masyarakat Bekasi. Jalan-jalan rusak, jaminan kesehatan masih carut marut, dan sejumlah masalah lain yang tidak terselesaikan hingga kini.
Kini publik Bekasi menanti bagaimana akhir dari perkara kasus korupsi yang menyeret NHY dan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi ini. Apakah masih akan ada tersangka baru? Publik Bekasi berharap KPK bekerja secara maksimal dan profesional menegakan kasus rasuah di Kabupaten yang memiliki kawasan industri terbesar di Asia Tenggara ini. (Ed)