Semarang, KPonline – Akibat gagalnya perundingan hingga mediasi pertama terkait PHK sepihak yang dialami oleh 30 anggota dan pengurus PUK SPAI FSPMI PT. Ciubros Farma, seluruh anggota PUK SPAI FSPMI PT. Ciubros Farma menggelar aksi unjuk rasa di depan perusahaan pada hari Jum’at (12/7/2024).
Sebelumnya diberitakan bahwa 32 pekerja (2 orang telah memasuki usia pensiun) di-PHK dengan alasan efisiensi karena perusahaan mengaku merugi. Hal ini dipicu oleh pencabutan izin dari BPOM akibat salah satu produk menggunakan material yang melebihi ambang batas yang diizinkan. BPOM sebenarnya sudah memberikan peringatan agar PT. Ciubros Farma melakukan perbaikan, namun tidak dilaksanakan, sehingga pekerja menjadi korban dengan di-PHK.
Aksi unjuk rasa ini tidak hanya diikuti oleh PUK SPAI FSPMI PT. Ciubros Farma saja, tetapi juga mendapat solidaritas dari PUK-PUK lain di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara, seperti PUK SAMI TF, PUK SAMI JF, PUK Palliser, PUK Erella, PUK SKB, PUK Metalindo, PUK GS Battery, PUK Jiale Jepara, PUK HWI Jepara, PUK Formosa, PUK Sinar Mas, PUK OS PLN, bahkan dari luar federasi FSPMI seperti FSP Farkes Reformasi, dan FSKEP KSPI.
Dengan tuntutan yang sama, yaitu agar 30 pekerja yang di-PHK dipekerjakan kembali, perangkat PC SPAI FSPMI Kota Semarang berharap dapat bertemu dengan pemilik perusahaan untuk membicarakan masalah ini. Namun, informasi yang diperoleh menyatakan bahwa pemilik sedang berada di luar negeri.
Aulia Hakim, Ketua PC SPAI FSPMI Kota Semarang sekaligus Ketua DPW FSPMI Provinsi Jawa Tengah, memberikan ultimatum bahwa mereka akan mengerahkan massa yang lebih besar lagi jika tuntutan tidak dipenuhi.
“Mohon maaf, jika nanti kami akan menginstruksikan seluruh anggota FSPMI di Jawa Tengah untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan perusahaan yang notabene di pinggir jalan ini, akan memacetkan Pantura,” ucapnya.
“Bahkan bila perlu kita akan demo ke rumahnya,” lanjutnya lagi.
Mendengar permintaan dari massa aksi, salah satu perwakilan dari manajemen PT. Ciubros Farma berjanji akan menyampaikan hal tersebut ke pemilik perusahaan untuk dapat berunding, (Ifa/Sup)