Rantauprapat, KPonline – Pengurus Unit Kerja SPAI Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Daya Labuhan Indah (PT DLI) Wilmar Group Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara Kamis 04 Pebruari 2021 segera laksanakan perundingan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB) Periode 2021 -2022 dengan Perusahaan.
Ketua PUK SPAI FSPMI Muhammad Abduh Pranoto yang akrab dipanggil Rahmat, Rabu (03/02) menyampaikannya kepada Koran Perdjoeangan hari ini di Pangkatan.
“Surat dari perusahaan bernomor :002/PKS-DLI1/EL/I/2021 Prihal Pembahasan PKB pada hari Kamis (04/02) sudah kami terima.
“Seluruh materi sebagai bahan perundingan nantinya sudah kami siapkan, dan perundingan PKB ini adalah yang pertama kali bagi PUK FSPMI PT DLI Wilmar Group Pangkatan, dan merupakan tindak lanjut proses pendidikan dan latihan yang dilakukan oleh Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC -FSPMI) Labuhanbatu” Ujarnya singkat.
Sementara Wardin Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Labuhanbatu saat dimintai pendapatnya Rabu (03/04) mengatakan.
“Perundingan PKB antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan adalah wujud dari salah satu Fungsi Organisasi Serikat Pekerja sesuai ketentuan pasal 102 UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, sekaligus untuk menguji dan mengukur sampai sejauh mana kemampuan/kompetensi pengurus terhadap regulasi tentang ketenagakerjaan.
Kami dari Konsulat Cabang (KC) memang sengaja tidak ikut mencampuri perundingan PKB ini, semuanya kami serahkan kepada PUK-FSPMI, tujuannya agar PUK bisa lebih mandiri, paham dan mengerti akan tugas dan tanggung jawabnya, dan tidak menjadi pemanfaat, penikmat organisasi serta penghianat bagi anggota demi kepentingan pribadi dan jabatan” kata Wardin.
Masih menurutnya” Soal bekal pengetahuan kepada pengurus didalam melakukan perundingan Saya rasa tidak diragukan lagi, karena sudah cukup dibekali, dan pembekalan sepenuhnya dilakukan oleh Sekretaris KC FSPMI Labuhanbatu yang juga mantan pengurus Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSPBUN) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I s/d XIV yang sudah cukup malang melintang di dunia serikat pekerja.” Ujar Wardin.
Wardin menambahkan” Kita berharap management tidak alergi dengan kehadiran serikat pekerja, sebab serikat pekerja juga memiliki tanggung jawab terhadap kelangsungan perusahaan, kalaupun pengurus serikat pekerja ada yang vokal, kritis bukan berarti tujuannya mau merong-rong perusahaan, tetapi lebih kepada untuk perbaikan atas kebijakan perusahaan yang salah atau keliru.
Transparansi management wajib dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerjanya, sebab hal ini merupakan syarat mutlak untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan disatu perusahaan”Tegas Wardin. (Anto Bangun)