Sidoarjo,KPonline – Senin 5 Agustus 2024 PUK SPAI FSPMI PT.Indomarco Prismatama menerima pengaduan dari pihak keluarga almarhum Pangki Ponco Sambodo yang merupakan Karyawan PT Albani Corona Lestari (PT. ACL ),yang meninggal pada tanggal 17 Juli 2024 lalu .
Maksud dari Pengaduan ini adalah meminta bantuan Advokasi agar bisa segera mendapatkan hak Pesangon dari perusahaan.
Sebagai catatan adalah PT ACL merupakan anak perusahaan PT Indomarco Prismatama Cabang Surabaya, sedangkan Almarhum bukanlah anggota FSPMI.
Sebelumnya keluarga almarhum telah meminta bantuan Advokasi kepada seorang Pengacara namun akhirnya mencabut surat kuasa nya karena merasa keberatan harus membayar uang kompensasi sebesar 30% dari total pesangon yang nantinya akan diterima ahli waris .
Menanggapi permintaan Advokasi ini, Ketua PUK SPAI FSPMI PT.Indomarco Prismatama ,Guntur Deni menyampaikan :
“Kami sangat prihatin dan memahami bagaimana perasaan keluarga Almarhum yang secara langsung berarti telah kehilangan sumber nafkah untuk mencukupi kebutuhan sehari hari ,meskipun Almarhum bukan anggota kami namun sebagai bentuk solidaritas sesama buruh yang bekerja dibawah satu atap perusahaan kami akan berupaya semaksimal mungkin,untuk itu kami menugaskan Sekretaris PUK,Achmad Feriyanto untuk mengadvokasi agar hak pesangon almarhum bisa segera diterima ahli warisnya.
Akhirnya pada hari ini juga terjadilah pertemuan antara Manajemen PT Indomarco Prismatama yang diwakili oleh HRD dan Keluarga Almarhum yang didampingi oleh Achmad Feriyanto (FSPMI ) ,akhirnya pada pukul 10.17 WIB pertemuan ini pun berakhir dengan hasil yang positif yakni Perusahaan akan membayarkan hak pesangon almarhum sesuai peraturan perundang-undangan.
” Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada FSPMI yang telah memberikan pendampingan secara sukarela tanpa meminta imbalan apapun ,pada hari ini kami merasa sangat terbantu dan merasa lega karena sudah ada kepastian terkait hak pesangon suami saya ” Ujar Ernawati ,istri almarhum Pangki Ponco Sambodo.
Mahbub Junaidi.