Labuhan Batu, KPonline- Ratusan Buruh yang Tergabung dalam Organisasi Pimpinan Unit Keraja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( PUK SPAI FSPMI) PT NSJ Pada Hari senin 5 November 2018 melakukan Mogok kerja di depan perusahaan perkebunan Kenapa Sawit PT. Nagali Semangat Jaya, yang terletak di Desa Sonomartani, Kec. Kualuh Hulu, Kab, Labuhan Batu Utara, Sinin, (5/11/2018)
Aksi Ini diduga karena pengusaha sangat anti terhadap serikat, Sehingga pengusaha melakukan PHK sepihak kepada seluruh pengurus PUK di perusahaan tersebut.
Akibatnya secara spontan buruh melakukan Aksi dalam lokasi perkebunan disekitar Perumahan perusahaan.
Adapun yang menjadi tuntutan buruh ialah
1.kembalikan pengurus PUK bekerja seperti semula.
2. Berikan upah sesuai ketentuan yang berlaku Dan bayarkan kekurangan upah yang selama ini
3.berikan Kami alat kerja Dan alat perlindungan diri secara
4.berikan THR Kami aesuai aturan yang berlaku
5.berikan Catu beras Kami tanpa diskriminasi
“Selama Ini para Buruh lakinya lakinya di bayar upah hanya RP 1.500.000 – 1.700.000/bulan Dan Kami tidak pernah menerima upah sesuai selama 5 tahun tahun” ujar Ketua serikat tersebut.
“Padahal Menurut keputusan gubernur untuk tahun 2018 saja seharusnya upah Kami berdasarkan umsk sebesar Rp. 2.723.750/bulan. Namun upah Kami disunat oleh pengusaha.dan Kami tidak dapat jaminan Dan perlindungan dari negara
Kemudian THR selama Ini Kami terima biarpun Sudah puluhan tahun bekerja hanya Diantar Rp. 800.000/tahun. padahal dihari lebaran semua kebutuhan meningkat, Dan pengeluaran juga mencapai 3 Kali lipat. Demikian juga Kami tdk pernah mendapatkan alat perlindungan diri. Begitu juga dengan beras, Kalau bekerja hanya 21 Hari sebulan dan Kami tdk Di Beri beras, Sekilopun.
Jadi Kami berharap ada perhatian pemerintah mengenai pembayaran upah dibawah ketentuan” tambahnya
Menurut Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI sel Labuhanbatu Raya, penggelapan upah Buruh Ini sudah berlangsung lama tanpa ada perhatian dari Dinas terkait.
“kita menduga ada main mata antara Pengawas Atau Pihak Dinas ketenaga kerjaan Sehingga permasalahan tidak kunjung diselesaikan. Tidak ada political will dari pihak berwenang sehingga pelanggaran Ini langgeng hingga puluhan tahun.
Jadi Kami meminta ada tindakan yang tugas dari Pihak terkait untuk menyelesaikan Kasus Ini dengan cepat” Ujar Daniel Marbun selaku Ketua KC FSPMI Labura
Menurut uu nomor 21 tahun2000 tentang Sp/Sb Pihak perusahaan Sudah bisa disidik karena menghalang halangi kebebasan berserikat. Phk terhadap seluruh pengurus Tampa ada prmberitahuan sebelumnya adalah Buktinya tindak pidana Pada perusahaan. Kemudian pelanggaran upah juga Menurut uu 13 tentang ketenaga kerjaan pengusaha harus di pidana, Karena tindakan pengusaha sudah berlangsung bertahan tahun” tambahnya.
Daniel jiga mengatakan Inilah realitasnya hidup buruh diperkebunan, perbudakan modern masih berlangsung banyak, org bekerja hanya di bayar Rp 300.000-500.000 perbulannya, apalagi terhadap perempuan.
Anehnya pemerintah hanya bisa diam saja.
1 Komentar
Komentar ditutup.