PUK SPAI FSPMI PT. NTI Hadiri Aksi Tolak Outsourcing dan Omnibus Law di Surabaya

PUK SPAI FSPMI PT. NTI Hadiri Aksi Tolak Outsourcing dan Omnibus Law di Surabaya

Sidoarjo, KPonline – Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Nachindo Tape Industry (PUK NTI), Kasnan, menginstruksikan kepada seluruh anggotanya untuk mengikuti aksi unjuk rasa guna menyampaikan pendapat di muka umum. Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari arahan DPW FSPMI Jawa Timur pada Senin, 10 Juli 2024, terkait aksi demo menolak outsourcing dan Omnibus Law.

Keputusan ini diambil mengingat Undang-Undang Omnibus Law yang masih belum dicabut dan terus meresahkan kaum buruh di Indonesia. Undang-Undang tersebut dianggap mengancam hak-hak pekerja dan memberikan keleluasaan yang berlebihan kepada pengusaha dalam menerapkan sistem outsourcing yang tidak adil.

Dengan adanya instruksi dari organisasi, PUK NTI secara tegas mewajibkan seluruh anggotanya untuk ikut serta dalam aksi yang akan dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jl. Pahlawan No. 110 Surabaya. Para anggota diharapkan berkumpul di kantor KC FSPMI Rumah Rakyat (RR), Sidoarjo, untuk bersama-sama menuju lokasi aksi.

Para anggota dari berbagai shift, baik shift 1, 2, dan 3, diwajibkan mengikuti demo dan berjuang menolak kebijakan pemerintah yang tidak pro buruh. Instruksi ini menunjukkan keseriusan PUK NTI dalam memperjuangkan hak-hak anggotanya dan melawan kebijakan yang merugikan kaum buruh.

Massa dari PUK NTI juga dihimbau untuk bergabung dengan massa PUK lainnya. Hal ini bukan hanya untuk memperkuat barisan, tetapi juga untuk saling mengenal dan menjalin silaturahmi antaranggota serikat pekerja. Kebersamaan dan solidaritas antaranggota PUK diharapkan dapat meningkatkan semangat juang dalam aksi ini.

Kasnan menekankan pentingnya kehadiran setiap anggota dalam aksi ini sebagai bentuk nyata dari perlawanan terhadap kebijakan yang tidak adil. “Kita harus berdiri bersama dan menunjukkan bahwa kita tidak akan diam saja ketika hak-hak kita dirampas. Aksi ini adalah bentuk nyata dari perjuangan kita,” ujarnya.

Outsourcing dan Omnibus Law menjadi isu sentral dalam aksi ini. Para buruh menilai bahwa kebijakan tersebut sangat merugikan mereka. Outsourcing seringkali digunakan oleh perusahaan untuk menghindari kewajiban memberikan hak-hak yang layak kepada pekerja. Sedangkan Omnibus Law dianggap memperlemah posisi tawar buruh dan mengurangi perlindungan hukum bagi pekerja.

Dengan aksi ini, PUK NTI berharap pemerintah dapat mendengar suara mereka dan mengambil langkah-langkah yang lebih pro-buruh. Mereka menuntut agar Undang-Undang Omnibus Law segera dicabut dan kebijakan outsourcing dihentikan.

Aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh PUK SPAI FSPMI PT. Nachindo Tape Industry menunjukkan keseriusan dan tekad para buruh untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Instruksi dari DPW FSPMI Jawa Timur disambut dengan antusias oleh para anggota, yang siap untuk turun ke jalan dan menyampaikan tuntutan mereka.

Dengan bergabungnya massa dari berbagai PUK, aksi ini diharapkan dapat memberikan tekanan yang lebih besar kepada pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Omnibus Law dan menghentikan kebijakan outsourcing. Kebersamaan dan solidaritas antarburuh menjadi kunci dalam perjuangan ini, dan aksi ini adalah langkah nyata untuk mewujudkan keadilan bagi kaum buruh di Indonesia. (Yosep)