Karawang, KPonline – PUK SPAI FSPMI PT. Santos Jaya Abadi II Penuhi Panggilan Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial tentang Upah Pekerja Tahun 2021 di PT. Santos Jaya Abadi II Yang Ke dua yang tak kunjung selesai di Mediasi yang Pertama. Selasa (22/03/22).
Yang bertempat di Ruangan Mediator Mediasi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Karawang berlangsung Mediasi ke 2 yang di mulai dari Pkl 10.30 Wib sampai dengan selesai.
Sebagai Mediator Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial terkait Upah Pekerja Tahun 2021 di PT. Santos Jaya Abadi II adalah Isparyanto , S.E. dan Suwarsih, S.H.
Kemudian dari Serikat Pekerja yang di wakilkan oleh Pengurus PUK SPAI FSPMI PT. Santos Jaya Abadi II yaitu Wawan Junianto (Ketua), Gunawan Setyo Wibowo (Sekretaris), M. Shidkon dan Zulkifli selaku pengurus PUK SPAI FSPMI PT. Santos Jaya Abadi II.
Sedangkan yang hadir dari Perwakilan Perusahaan yang di wakilkan oleh Manajemen PT. Santos Jaya Abadi II yaitu Rinal Afandi
Adapun hasil dalam Mediasi ke dua ini tentang Perselisihan Hubungan Industrial Kenaikan Upah Pekerja di PT. Santos Jaya Abadi II Tahun 2021 sebagai berikut :
– Pihak Serikat meminta selisih UMK Tahun 2021 Kabupaten Karawang sebagai Kenaikan Upah Pekerja Tahun 2021 sebesar 4.44 % di PT. Santos Jaya Abadi II
– Pihak Perusahaan masih tetap tidak bisa menaikan upah pekerja Tahun 2021 di PT. Santos Jaya Abadi II.
– Pihak Mediator meminta kepada pihak perusahaan untuk ada Win Win Solution terkait Perselisihan Hubungan Industrial Kenaikan Upah Pekerja Tahun 2021 di PT. Santos Jaya Abadi II
Karena dalam Mediasi Ke Dua ini belum ada Kesepakatan antara kedua belah pihak maka dari Mediator menjadwalkan kembali untuk pelaksanaan Mediasi yang ke 3 akan dijadwalkan pada hari Selasa 29 Maret 2022.
Wawan Junianto (Ketua PUK) menyampaikan “Upah merupakan Urat nadi pekerja/buruh, jadi perjuangan upah wajib untuk di maksimalkan apalagi di tengah – tengah naiknya bahan kebutuhan pokok yang kita rasakan saat ini”, pungkasnya.
Kemudian dari Perangkat PUK berpesan kepada perusahaan untuk jangan semau sendiri untuk memutuskan perihal pemberian pengupahan pekerja, ke depan wajib melibatkan serikat pekerja sebagai wakil dari pekerja dan sesuai dengan amanah perundang – undangan yang berlaku bahwa upah pekerja di atas 1 tahun harus sesuai dengan kesepakatan bersama antara pihak Serikat Pekerja dan Pengusaha.