Gresik, KPonline – Berangkat dari Wringinanom pukul 08.00, puluhan anggota serikat pekerja dari PUK SPAI FSPMI PT. Temprina turun ke jalan dalam aksi damai seluruh Serikat Pekerja Kabupaten Gresik yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Gresik pada hari Selasa (27/8/2024). Aksi ini merupakan bagian dari tuntutan mereka untuk memperjuangkan hak-hak tenaga kerja di Kabupaten Gresik.
Dalam aksi ini, Fery Andrianto Selaku Ketua Konsulat Cabang Kabupaten Gresik menyampaikan empat tuntutan. Pertama, Mendesak agar hukum ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik ditegakkan dengan lebih tegas. Para pekerja menilai bahwa pelaksanaan hukum yang ada saat ini belum efektif dalam melindungi hak-hak mereka.
Kedua, Mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang terkait dengan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Berharap keputusan tersebut dapat memperbaiki tata kelola pemilihan kepala daerah.
Ketiga, Menolak revisi Undang-Undang Pilkada yang sedang dibahas oleh DPR. Menurut mereka, revisi tersebut berpotensi menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024, yang dianggap tidak adil.
Keempat, Mendesak agar Peraturan Daerah (Perda) Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan diimplementasikan secara konsisten. Perda ini diharapkan dapat memperbaiki standar ketenagakerjaan dan kesejahteraan pekerja di daerah tersebut.
Aksi damai ini berlangsung tertib dan damai, dengan peserta menyuarakan tuntutan mereka secara jelas dan terkoordinasi. Harapan besar disampaikan kepada pemerintah daerah dan lembaga terkait agar merespons tuntutan ini dengan serius demi kesejahteraan tenaga kerja di Gresik.
(Wildan)