PUK SPAMK FSPMI dan Manajemen PT. MTM Sepakati PKB Tanpa Pasal Omnibus Law

PUK SPAMK FSPMI dan Manajemen PT. MTM Sepakati PKB Tanpa Pasal Omnibus Law

Bekasi, KPonline – Pada Jum’at, 6 September 2024 bertempat di Hotel Holiday In Jababeka, Manajemen dan PUK SPAMK FSPMI PT. Menara Terus Makmur (PT. MTM) yang berlokasi di Kawasan Industri Jababeka Cikarang Bekasi telah menyepakati dan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2024 – 2026.

Penandatanganan PKB dihadiri oleh Perwakilan Perusahaan, Manajemen, PUK SPAMK- FSPMI, PC SPAMK- FSPMI Kab/Kota Bekasi, Ketua Umum PP SPAMK- FSPMI dan Kadisnaker Kabupaten Bekasi serta jajarannya.

Dalam sambutannya Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. MTM, Dian Hermansyah, menyampaikan bahwa PKB adalah kesepakatan yang sudah dilakukan bisa langsung dijalankan/diterapkan sesuai Amanah dari isi PKB.

Sementara Ketua Umum PP SPAMK FSPMI, H. Furqon, S.H dalam mengatakan bahwa eskalasi isi PKB harus ditingkatkan sesuai dengan perkembangan jaman. “Kesepakatan PKB harus terus ditingkatkan mengikuti kemajuan teknologi yang berdampak sangat cepat, maka dari itu kita harus siap menghadapinya,” kata Furqon.

Selanjutnya sekretaris PC SPAMK-FSPMI Kab/Kota Bekasi, Henny Agustianto, S.H mengatakan bersepakat PKB membuat seluruh pekerja senang dan bahagia, terlebih Manajemen dan Serikat Pekerja PT. MTM bersepakat PKB Tanpa Omnibuslaw.

Pun demikian Presiden Direktur PT.Menara Terus Makmur, Aripin dalam sambutannya mengatakan bahwa kemajuan perusahaan merupakan bagian dari pondasi bangsa. “Maka mari kita bersinergi agar dapat menyikapi dan menghadapi perubahan teknologi. Perubahan teknologi tak mungkin dihindari tetapi kita sikapi dan hadapi dengan bijaksana sehingga kita bisa berkembang dengan baik,” ujarnya.

Penulis : Jumadi
Editor : Yanto
Foto : Jumadi