PUK SPAMK FSPMI PT. Fujita Indonesia Menangkan Gugatan di PHI Bandung

PUK SPAMK FSPMI PT. Fujita Indonesia Menangkan Gugatan di PHI Bandung

Foto Bersama Team Advokasi PUK SPAMK FSPMI PT. Fujita Indonesia di Depan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Bandung

Karawang, KPonline – Bertempat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung. PUK SPAMK FSPMI PT. Fujita Indonesia Memenangkan gugatan perselisihan kepentingan, terkait tentang pihak perusahaan yang akan memasang CCTV di dalam ruangan sekretariat. hal ini ditolak serikat pekerja karena menganggap bahwa ruang sekretariat adalah ruang pribadi untuk Organisasi. Senin, (26/10/2020).

Bacaan Lainnya

Dengan putusan perkara No. 145 Majelis Hakim memutuskan, menolak Gugatan seluruhnya, atas terkait gugatan yang dilayangkan oleh pihak PT. Fujita Indonesia terkait pemasangan CCTV di dalam ruangan Sekretariat Serikat Pekerja.

“Alhamdulillah”, ucap Syukur Kawan-kawan dari Serikat Pekerja saat keluar dari ruang persidangan dengan wajah penuh kebahagiaan.

Sebelum menginjak ke pengadilan, pihak perusahaan dan serikat pekerja sudah beberapa kali melakukan perundingan Bipartite dengan perusahaan, namun tidak ada hasil kesepakatan dan dilanjut ke mediasi. Belum puas dengan surat anjuran dari Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (DISNAKERTRANS) yang menganjurkan pihak perusahaan untuk tidak memasang CCTV diruang sekretariat. Pihak perusahaan tetap membawa perselisihan ini ke meja hijau.

Jalur PHI adalah jalur terakhir yang harus dilakukan, karena tidak adanya kesepakatan dari kedua belah pihak. Bagi pihak serikat pekerja sebenarnya enggan untuk melakukan hal ini karena tentunya akan mengganggu kinerja pengurus serikat pekerja yang berdampak kepada produksi perusahaan itu sendiri.

“Alhamdulillah hari ini kita menang, ini menjadi penyemangat untuk kita kedepannya, masih banyak perselisihan yang harus kita selesaikan.
Harapanya kedepan PUK dan management bisa lebih saling memahami satu Sama lain agar bisa tercipta hubungan industrial yang harmonis,
Semoga Allah mempermudah langkah kita kedepan” ungkap Kusyanto selaku Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. Fujita Indonesia sekaligus Ketua Tim Advokasi.
(A.rizkia)

Pos terkait