Cikarang,KPonline – Pengurus Unit Kerja SPAMK FSPMI PT. Menara Terus Makmur, Kawasan Industri Jababeka I Cikarang, menggelar Pendidikan Spesialisasi secara daring atau online, Jumat (12/2/2021) lalu.
Pendidikan daring yang baru pertama kali digelar ini mengambil tema tentang pemahaman UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peserta yang mengikuti pendidikan ini adalah seluruh pengurus dan koordinator lapangan (korlap), berjumlah tiga puluh orang lebih. Pembicara yang dihadirkan adalah Wakil Ketua (Bidang Pembelaan) PC SPAMK FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi, Bung Rudol, SH.
Sekretaris PUK SPAMK-FSPMI PT. Menara Terus Makmur, Lukman Arief mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta pendidikan yang menyempatkan hadir dan mau belajar secara virtual melalui aplikasi zoom meeting. “Terima kasih kepada seluruh pengurus dan korlap yang bisa hadir dan mau belajar. Bukan hanya belajar undang-undang omnibus law tapi juga sekalian belajar teknologi.”
Ia juga menyampaikan salam dari ketua PUK SPAMK-FSPMI PT. Menara Terus Makmur Dian Hernansyah yang belum bisa bergabung karena sedang sakit. Tak lupa, ia mengajak seluruh pengurus dan korlap untuk mendoakan anggota serikat yang sedang sakit.
Sementara itu Wakil ketua (Bidang Pendidikan) Enjang Anwar Sanusi mengajak pengurus dan korlap agar terbuka dan menerima perkembangan teknologi.
“Setahun belakangan,kita dihantam Pandemi Covid-19. Agenda-agenda bidang pendidikan sulit dilakukan. Kita harus menjaga protokol kesehatan agar tetap bisa beraktivitas. Soalnya kalau ada yang sakit, operasional perusahaan juga terganggu. Nah, hari ini bisa pendidikan walau lewat online. Alhamdulllah ternyata bisa dan hanya ada sedikit kendala,” ujarnya.
Enjang juga mengatakan materi yang dipilih adalah tentang memahami UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Hal ini untuk lebih meningkatkan lagi pemahaman pengurus dan korlap, paska Omnibus Law Cipta Kerja diundang-undangkan. Selain itu untuk mengetahui juga perkembangan terkini sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi yang diajukan tim kuasa hukum DPP FSPMI.
“Ini sengaja mengambil materi ini dan yang berbicara Bung Rudol. Beliau juga kan masuk tim kuasa hukum FSPMI di sidang MK,” tuturnya.
Rudol menjelaskan pasal-pasal krusial di Bab IV Tentang Ketenagakerjaan UU Nomor 11 tahun 2020 yang berkaitan dengan hak-hak buruh. Tentang PKWT, Outsourcing, alih daya, pengupahan, PHK dan yang lainnya. Pendidikan yang dimulai pukul 08.30 pagi itu, berakhir dengan baik pukul 10.30 WIB.