Tangerang, KPonline – Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan salah satu sarana yang strategis dalam pelaksanaan hubungan industrial di perusahaan.
Bersama Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Automotive Mesin Komponen (PP SPAMK), dilakukan Konsolidasi tentang Pengupahan dan PKB bertempat di Kantor KC FSPMI Tangerang Raya (08/03).
Dihadiri oleh PC dan PUK SPAMK se Tangerang Raya dan Serang Banten.
“PKB merupakan acuan yang digunakan oleh perusahaan dan serikat pekerja untuk mencapai keputusan bersama terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak. Untuk itu pentingnya berunding PKB harus menjadi target PUK yang belum ada PKB dalam perusahaan” Ucap Wahyu Saputra Ketua Bidang PKB dan Pengupahan PP SPAMK.
Penyusunan PKB tentu memiliki tujuan tersendiri bagi perusahaan maupun pekerja. Salah satu tujuannya adalah menekankan apa saja yang menjadi hak serta kewajiban pekerja dan pengusaha.
Artinya, kedua hal ini berbanding lurus. Jika kewajiban sudah dilakukan, maka hak pun akan diterima. PKB juga bertujuan untuk membangun hubungan yang damai dalam perusahaan.
Dede, ketua PUK SPAMK PT. Sokonindo Automobile salah satu PUK dari Serang yang hadir
dalam agenda tersebutpun juga menyerukan “Target kami setelah penguatan anggota, PKB juga masuk dalam list prioritas untuk bisa terealisasi.”
Selain sosialisasi tentang pentingnya PKB, di jelaskan juga tentang strategi pengupahan, mengingat aturan UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020 ruang lingkup tentang upah sudah dibatasi.
Penulis : Kontributor Serang
Foto : Kontributor Serang