PUK SPAMK FSPMI PT. Yasufuku Indonesia Selesaikan Perundingan PKB Tanpa Omnibus Law

PUK SPAMK FSPMI PT. Yasufuku Indonesia Selesaikan Perundingan PKB Tanpa Omnibus Law

Bekasi, KPonline – Perundingan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT. YASUFUKU INDONESIA telah selesai dan berhasil tanpa satu pun pasal Omnibus Law masuk ke dalam PKB.

Perundingan PKB dimulai sejak bulan November 2023 dan pada Juli 2024 telah selesai dengan didasari semangat untuk menjaga hubungan harmonis yang sudah terjalin selama ini.

Sebelumnya, pada 17 November 2023, PUK menyerahkan surat pengajuan perundingan pembaruan perjanjian kerja bersama (PKB) kepada pihak perusahaan. Perundingan akhirnya berbuah kesepakatan. Pada 28 Juni 2024, perundingan berakhir tanpa satu pasal omnibuslaw yang masuk ke dalam PKB.

Selama perundingan, dari PUK selalu menjelaskan kepada perusahaan bahwa pasal Omnibus Law banyak merugikan kesejahteraan pekerja PT YASUFUKU INDONESIA. Pihak perusahaan pun akhirnya sepakat bahwa PKB tidak memasukan pasal Omnibus Law (UU Cipta Kerja). Padahal sebelumnya perusahaan ingin memasukan beberapa pasal UU Cipta Kerja.

Akhirnya pada Selasa, 3 september 2024 bertempat di PT. YASUFUKU INDONESIA telah selesai penandatanganan kesepakatan pembaruan PKB yang dihadiri oleh kedua belah pihak. Selanjutnya akan segera didaftarkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.

Dalam kesempatan tersebut pihak PUK SPAMK FSPMI PT Yasufuku Indonesia mengucapkan terima kasih kepada pihak perusahaan atas tercapainya kesepakatan tersebut dan kepada seluruh anggota PUK SPAMK FSPMI PT Yasufuku Indonesia yang sudah mendukung dan mengawal proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama. (Aril Nanda)