PUK SPEE FSPMI PT. First Cable Industries , Tentang Upah 2022, Jangan Berhenti Berjuang

PUK SPEE FSPMI PT. First Cable Industries , Tentang Upah 2022, Jangan Berhenti Berjuang

Serang, KPOnline –  Masih tentang Upah Minimum tahun 2022, berdasar pada Surat Keputusan Gubernur Provinsi Banten Nomor 561/Kep-282-Huk/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Banten Tahun 2022, tertanggal 30 November 2021, ada 3 kab/kota yang tidak mengalami kenaikan upah, salah satunya Kabupaten Serang.

PUK SPEE FSPMI PT. First Cable Industries tidak tinggal diam menerima hal ini, bersama Pengurus Pimpinan Cabang SPEE, pengurus serta anggota melakukan Rapat Kordinasi untuk strategi perundingan upah, Minggu, 27 Februari 2022 bertempat di Griya Asri Bintaro, Serang.

“Perundingan upah belum selesai, bukan alasan berhenti berjuang, justru kita harus makin kuat. Kita harus tetap konsisten terus sampai titik akhir, terhadap penawaran perusahaan kemarin, jangan sampai tergiur, karena nilainya tidak masuk dalam upah pokok.” ucap sahala Ketua PUK

90% pekerja sudah bekerja di atas 1 tahun, Sementara UMK adalah jaring pengaman untuk masa kerja 0-1 tahun.

Sudah dilakukan 2x perundingan yang hasilnya masih deadlock, perusahaan sudah menawarkan kenaikan upah dengan tambahan Bonus berdasar tingkatan posisi pekerjaan.

Sementara berdasar pada hasil kesepakatan LKS Tripartit Provinsi, kenaikan UMK adalah 5,4% atau sekitar 200rb rupiah kenaikannya dari UMK Tahun 2021.

“Jika masih deadlock, aksi akan dilakukan sebagai upaya perjuangan selanjutnya.” Tutup Sahala.

Penulis : Kontributor Serang
Foto : Kontributor Serang