Bekasi, KPonline – PUK SPEE FSPMI PT. Indonesia Polymer Compound melakukan Aksi Mogok Kerja yang bertepatan dengan kalender libur Nasional Hari Raya Nyepi, Rabu (22/3/2023). Karena bagi pekerja PT. Indonesia Polymer Compund (PT. IPC) hari libur menjadi hari kerja seperti biasa.
Dari informasi yang dihimpun Media Perdjoeangan, aksi mogok kerja ini dilakukan sebanyak 76 anggota PUK SPEE FSPMI PT. IPC karena gagalnya perundingan bipartite yang sudah dilakukan hingga beberapa kali.
PUK SPEE FSPMI PT. IPC yang beralamat di Kawasan EJIP Industrial Park Plot, Jl. Citanduy 6 No.2, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Bekasi Regency, West Java 17530 dalam tuntutannya meminta agar perusahaan :
1. Menjalankan isi dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
2. Menjalankan Surat Keputusan Gubernur No.561/kep.882.kesra/2022 tentang upah bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja 1 (satu) Tahun atau lebih pada Perusahaan didaerah Provinsi Jawa Barat.
Hingga berita ini diturunkan aksi Mogok Kerja yang dilakukan di lingkungan Perusahaan PT. IPC masih terus berjalan. Terlihat massa solidaritas anggota yang tergabung dalam Serikat Pekerja FSPMI dari perusahaan lain yang ada di sekitar PT. IPC berdatangan.
Dari informasi yang didapat, aksi Mogok Kerja ini akan dilaksanakan hingga Jumat, tanggal 24 Maret 2023 mendatang. (Ramdhoni)