Bekasi, KPonline – Pekerja PT. Standard Indonesia Indistry (SII) yang beralamat di Kawasan Industri EJIP Jl. Cimandiri 1 No.3F, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi mendadak berhenti bekerja pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan aksi mogok spontan lantaran diduga terjadi tindak pidana penganiayaan (pemukulan) oleh presiden direktur PT Standard Indonesia Industry kepada salah satu karyawan pada saat briefing pagi.
“Betul terjadi pemukulan presiden direktur terhadap salah satu pekerja,” kata Firman salah satu anggota garda metal FSPMI Bekasi yang juga pekerja PT. SII.
Mogok kerja spontan pun terjadi dengan beberapa tuntutan yang terpampang di pagar PT. Standard Indonesia Industry di antaranya :
1. Stop tindakan anarkis pimpinan perusahaan kepada karyawan
2. Penjarakan sacho
3. Pecat oknum HRD sebagai biang masalah
Massa aksi solidaritas dari buruh anggota FSPMI pun berdatangan dari berbagai kawasan. Hingga berita ini dirilis belum ada informasi yang disampaikan dari pimpinan cabang SPEE FSPMI Bekasi yang sedang berunding. (Yanto)