PUK SPL FSPMI dan Manajemen PT. IRNC Akhirnya Bersepakat Membuat Perjanjian Bersama

PUK SPL FSPMI dan Manajemen PT. IRNC Akhirnya Bersepakat Membuat Perjanjian Bersama

Morowali, KPonline – PUK SPL FSPMI dan manajemen PT. IRNC melakukan perundingan Tripartite ketiga terkait permasalahan PHK yang dialami salah satu anggota PUK PT. IRNC di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali pada Selasa, 24 September 2024.

Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan PUK SPL FSPMI PT. IRNC Bersama Pimpinan Manajemen (Supertendent) akhirnya bersepakat dan membuat perjanjian bersama (PB).

Sebelumnya kedua pihak antara serikat pekerja PUK SPL FSPMI PT. IRNC bersama perwakilan dari manajemen tidak menghasilkan kesepakatan pada 24 September 2024, tepatnya di Dinas Tenga Kerja Kabupaten Morowali terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami salah satu anggota PUK SPL FSPMI PT. IRNC.

Menurut Ketua PUK SPL FSPMI PT. IRNC M. Ali Fata, akhirnya kedua belah pihak bersepakat dan membuat perjanjian bersama (PB) pada tanggal 27 September 2024.

“Perjanjian Bersama penting bagi kami dan organisasi, selain itu kami menganggap bahwa pihak perusahaan sudah bekerja dengan baik dan memenuhi permintaan serta keinginan serikat pekerja,” kata Ali Fata.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa PUK SPL FSPMI PT. IRNC tidak melanjutkan perselisihan ke tingkat PHI karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dan permintaan yang bersangkutan.

“Kami tidak melanjutkan ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan satu-satunya alasan untuk tidak melanjutkan adalah atas permintaan anggota yang bersangkutan (saudara Oktavianus),” tambahnya. (Yanto)