PUK SPL FSPMI PT. HCAI Selesaikan Perselisian Anggota dan Atasannya

PUK SPL FSPMI PT. HCAI Selesaikan Perselisian Anggota dan Atasannya

Morowali, KPonline – PUK SPL FSPMI Hua Chin Aluminum Indonesia melakukan pendampingan terhadap anggota yang mengalami perselisihan dengan wakil foreman (pengawas) pada Sabtu, 28 September 2024 di kantor PT. Hua Chin Aluminum Indonesia.

Hadir dalam pertemuan kali ini Hendrik, Nuruddin pihak PUK SPL FSPMI HCAI, Imran selaku HR Hubungan Industrial, Anton selaku Admin merangkap Jubir, Yuston selaku HSE di PT HCAI.

Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan bahwa awal mula perselihan terjadi pada Jum’at, 27 September 2024 di Gedung Produksi AB 2 PT. HCAI.

Tim inspeksi akan memeriksa kerak yang melekat di penumbuk saluran masuk alumina ke Reducian Cell untuk kemudian dileburkan. Stallone selaku Wakil Foreman di AB 2 mengarahkan anggotanya untuk melakukan penumbuk agar kerak yang ada di penumbuk tersebut lepas.

Namun cara penyampaiannya dengan berteriak dan tidak wajar sehingga anggota yang bernama Dodi pun menghampiri karena merasa tersinggung. Cek cok adu mulut keduanya pun tak terhindarkan.

Setelah kejadian tersebut keduanya dipanggil ke kantor divisi mereka bekerja dan Supervisor mereka menyuruh Dodi untuk meminta maaf kepada Stallone, karena merasa tidak bersalah Dodi pun menolak.

Sehingga keduanya di panggil ke pos HSE PT HCAI untuk dimintai keterangan. Setelah dimintai keterangan Dodi selaku anggota serikat melaporkan permasalahan ini ke pengurus serikat yang ada di HCAI karena mendapat diskriminasi bukan dia yang berbuat salah tapi dia yang diminta untuk meminta maaf ke wakil foremannya.

Kemudian pihak Serikat mengarahkan kasus ini ke Hubungan Industrial di PT. HCAI dan menghadirkan beberapa orang termasuk Yuston dan Anton setelah pemanggilan kedua belah pihak yang hadir hanya Dodi. Sementara Stellone tidak hadir pada saat itu, maka pertemuan di pending sampai keesokan harinya.

Di hari kejadian pihak Serikat Pekerja ingin membawa permasalahan ini ke Polsek Bahodopi atau ke MSS kawasan IMIP agar dilakukan pemeriksaan. Namun Dodi selaku korban tidak ingin membawa masalah ini karena ditakutkan Stellone akan dikeluarkan dari perusahaan dan akan berdampak kepada keluarga Stellone sendiri.

Keesokan harinya tepat nya jam 10.43 WITA pihak HR Hubungan Industrial mempertemukan antara korban yang di dampingi oleh serikat dan Stellone untuk dilakukan penyelesaian perkara. Pertama Stellone diberi waktu untuk menjelaskan kronologi saat kejadian dan memang Stellone melakukan kesalahan saat berkomunikasi dengan anggota sehingga anggotanya tidak terima.

Saat di pertemuan Stellone beberapa kali meminta maaf ke Dodi dan Dodi pun memaafkan perlakuan Stellone terhadapnya namun ia meminta syarat yaitu Stellone didemosi dari jabatannya dan di berikan sanksi agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Jika kita mengacu pada peraturan perusahaan seharusnya Stallone sudah di PHK, namun korban tidak ingin Stallone di PHK karena memikirkan keluarganya, maka yang diinginkan Dodi yaitu Stallone di demosi dari jabatannya,” ujar Hendrik.

Menanggapi keinginan dari Dodi dan Hendrik pihak mediator dalam hal ini HR Hubungan Industrial akan memberikan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (SPPT) kepada Stallone karena perbuatannya. Stallone mungkin tidak dapat didemosi karena alasan kondisi lapangan yang sangat sulit untuk mencari wakil foreman baru dan Supervisor dari divisi mereka pun tidak ingin jika Stallone didemosi.

Pertemuan perselihan antar pekerja ini selesai setelah Dodi dan Stallone berjabat tangan. Stallone langsung diarahkan untuk mendatangi SPPT dan PB akan menyusul melalui perantara Anton selaku Admin divisi AB 2. Sungguh mulia hati Dodi yang masih mau memaafkan atasannya yang telah bicara kasar dan semena-mena padanya. (Yanto)