Morowali, KPonline – PUK SPL FSPMI IRNC Kabupaten Morowali melakukan Bipartit atas kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sdr. Oktavianus, salah satu karyawan PT. IRNC berdasarkan surat yang di layangkan PUK SPL FSPMI IRNC dengan nomor : 0022 B/PUK-FSPMI/PT.IRNC/VI/2024 pada Selasa, 25 Juni 2024.
Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi berdasarkan hasil investigasi pihak MSS IMIP dengan dugaan sdr. Oktavianus melakukan ‘pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA)’
Saat dikonfirmasi sdr. Oktavianus memberikan penjelasan bahwa hasil investigasi tidak benar, namun pihak MSS mempertanyakan kenapa anda (Oktavianus) menanda tangani hasil investigasi.
Atas pertanyaan pihak MSS sdr. Oktavianus mengatakan bahwa pada saat investigasi dia dalam kondisi takut dan gugup.
Menurut ketua PUK SPL FSPMI PT.IRNC Kabupaten Morowali, Muhammad Ali fata, mengatakan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sdr.Oktavianus tidak memenuhi unsur karena tidak adanya bukti-bukti yang kuat keterlibatan sdr. Oktavianus. “Bukti keterlibatan sdr.Oktavianus tidak kuat,” kata dia.
Lebih lanjut ketua PUK SPL FSPMI PT.IRNC meminta kepada pihak MSS dan HRD PT.IRNC agar melakukan investigasi ulang. “Untuk lebih jelasnya agar dilengkapi alat bukti berupa rekaman CCTV atau bukti lainnya keterlibatan sdr.Oktvianus dalam hal pelanggaran yang di sangkakan,” pungkasnya. (Yanto)