Bekasi, KPonline – Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) PT MCC Jababeka menghadapi krisis serius setelah karyawan dilarang masuk ke dalam pabrik oleh owner dan management PT MCC terhitung sejak Senin, 7 April 2025.
Menurut PUK SPL FSPMI PT MCC, larangan ini disebabkan oleh alasan bahwa pabrik sudah tidak produksi dan masa kontrak karyawan sudah habis. Namun, PUK SPL FSPMI PT MCC menilai bahwa keputusan ini tidak adil dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam menghadapi permasalahan ini, PUK SPL FSPMI PT MCC memberikan kuasa kepada Pimpinan Cabang (PC) SPL FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi untuk membantu menyelesaikan masalah ini. “Kami berharap PC SPL FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi dapat membantu kami dalam memperjuangkan hak-hak karyawan PT MCC Jababeka,” kata Ketua PUK SPL FSPMI PT MCC.
PUK SPL FSPMI PT MCC juga berharap bahwa owner dan management PT MCC dapat mempertimbangkan kembali keputusan mereka dan melakukan negosiasi dengan serikat pekerja untuk mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi karyawan PT MCC Jababeka dan serikat pekerja, serta menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk memperhatikan hak-hak karyawan dan melakukan komunikasi yang efektif dengan serikat pekerja.
Penulis : Mansurdin
Editor : Yanto
Foto : Mansurdin