PUK SPL FSPMI PT. NCNI Adakan Konsolidasi Akbar

PUK SPL FSPMI PT. NCNI Adakan Konsolidasi Akbar

Bogor, KPonline – PUK SPL FSPMI PT. Niro Ceramic Nasional Indonesia melangsungkan acara Konsolidasi Akbar di lapangan Parkir area Pabrik yang dimulai Pkl 09.00 Wib pagi dengan cuaca lumayan panas dan cerah tidak menyulutkan mereka untuk mengikuti acara Konsolidasi ini. Minggu (24/7/22).

Acara konsolidasi akbar kali ini dibuka oleh Ketua PUK SPL FSPMI PT NCNI Dadang Sutoyo “PKB akan berjalan baik jika pengurus nya juga baik PKB akan Bagus jika d usung secara bersama besama tidak ada pengurus tanpa anggota begitupun sebaliknya kawal terus PKB kita untuk Kesejateraan bersama”, Pungkasnya Dadang Sutoyo

Bacaan Lainnya

Perusahan yang bergerak di bidang Pembuatan Tile Granite. PUK SPL FSPMI PT NCNI menyelengarakan Konsolidasi Akbar ini yang sekitar 381 anggota, yang sangat antusias datang untuk mengikuti agenda yang dilaksanakan oleh PUK SPL FSPMI PT NCNI.

Di sela-sela hari libur mereka mengadakan Konsolidasi Akbar yang kali ini mengangkat tema “Bergabung dalam satu barisan untuk meraih kesejahteraan bersama”, Tema tersebut di usung di tengah gencarnya perusahaan dan pemerintah menerapkan Omnibus Law. PUK FSPMI SPL FSPMI PT. Niro Ceramic Nasional Indonesia yang sudah tidak muda lagi dalam dunia serikat pekerja yang sudah 6 kali melakukan PKB.

Hari ini konsolidasi akbar mengangkat isu PKB tanpa Omnibus Law untuk kesejahteraan bersama utama nya untuk kesejahteraan di bidang kesehatan konsolidasi yang di hadiri tamu undangan dari Jamkeswatch Kabupaten/ Kota bogor yang di gawangi oleh Aden Arta Jaya selaku Ketua DPDnya menegaskan bahwa “Pentingnya biaya kesehatan yang di tuangkan dalam isi Perjanjian Kerja Bersama yang isinya di sepakati kedua belah pihak”.

Acara tersebut di hadiri oleh Ketua perangkat cabang SPL FSPMI Kabupaten Bogor Supri Izhar,S.H beserta jajarannnya, Beliau pun menegaskan bahwa “Buat aturan yang tidak mengacu pada Omnibus Law Bersikap tegas dalam isi PKB tersebut Karena dengan mudahnya pengusaha nakal dalam melakukan pemutusan hubungan kerja dalam undang – undang cipta kerja ini”.

Foto / Penulis : Gunawan

Pos terkait