PUK SPPK FSPMI PT. Cahaya Nusa Gemilang Perkebunan Kenanga Lakukan Pertemuan Bipartit Dengan Pimpinan Perusahaan

PUK SPPK FSPMI PT. Cahaya Nusa Gemilang Perkebunan Kenanga Lakukan Pertemuan Bipartit Dengan Pimpinan Perusahaan

Ketapang, KPonline – Bertempat di kantor PUK SPPK FSPMI PT. Cahaya Nusa Gemilang Perkebunan Kelapa Sawit Sinarmas Group Rapat Bipartit antara Serikat Pekerja dan Pimpinan Perusahaan dilaksanakan, Desa Randai Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang.Kamis,(7/11/2024).

Umar Wira Hadi Kusuma selaku Ketua PUK SPPK FSPMI Kenanga Estate menyampaikan kepada pihak perusahaan dengan telah diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor.168/PUU-XXI/2023 Norma Baru Pasal 56 ayat (3) UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran UU 6/2023
“Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan”.

Bacaan Lainnya

Selain itu Umar Wira Hadi Kusuma juga menyampaikan kepada pimpinan perusahaan bahwa setiap pengurus dan anggota ketika sedang melakukan tugas organisasi dan melakukan pendidikan agar tidak dipersulit.

Dalam Pertemuan tersebut turut hadir Astrawan Surya Budiman selaku Estate Manager Perkebunan Kenanga dan didampingi oleh beberapa stafnya,salah satunya Asisstan SPO Perkebunan kenanga dan para pngurus PUK SPPK FSPMI Kenanga.

Pos terkait