Tuban, KPonline – Puluhan buruh menggelar aksi mendirikan Tenda di depan akses keluar masuk Perusahaan PT. Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) yang berlokasi di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Rabu (23/8/2022).
Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan atas Pemecatan sepihak yang dilakukan oleh rekanan dari IKSG beberapa waktu lalu, yaitu PT. Swabina Gatra kepada 33 buruh yang selama ini sudah bekerja bertahun-tahun.
Sebelum mendirikan tenda para buruh korban pemecatan melakukan longmarch sejauh 1 Kilometer menuju ke perusahaan produksi kantong Semen tersebut.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban, Duraji mengatakan, aksi pasang tenda tersebut sebagai simbol perlawanan terhadap sikap perusahaan yang tak kunjung mempekerjakan kembali 33 buruh yang dipecat.
“Kemarin kita sudah dimediasi oleh mediator dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, disarankan agar buruh yang di PHK dipekerjakan kembali, akan tetapi perusahaan tetap menolak,” kata Duraji.
Masih kata Duraji, tenda terebut juga sebagai bentuk keprihatinan terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban, yang seolah bungkam terhadap persoalan pemecatan yang terjadi. Padahal lanjut Duraji, buruh yang dipecat merupakan masyarakat Tuban yang selama ini terdampak aktivitas perusahaan.
“Kami menilai Pemkab Tuban tidak serius mencegah agar PHK ini dianulir, bahkan legislatif terkesan bungkam dan seolah tutup mata,” tambahnya.
Duraji menegaskan, buruh yang dipecat akan terus bertahan di tenda hingga tuntutan mereka dipenuhi, bahkan pihaknya dalam waktu dekat akan berunjuk rasa dengan membawa massa yang lebih besar daripada sebelum-sebelumnya.
“Kalau arogansi perusahaan seperti ini dibiarkan terus menerus, tak menutup kemungkinan akan menimpa buruh-buruh yang lain,” tegasnya.
Sebatas diketahui, pihak perusahaan dan serikat pekerja telah bertemu di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban yang dimediasi oleh pejabat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, namun rapat yang berlangsung selama 5 jam tersebut belum juga menghasilkan kesepakatan, Selasa (22/8/2022).
Bahkan, saat itu para pekerja sempat mengembalikan sejumlah uang sisa kontrak kerja yang diberikan oleh perusahaan, kendati begitu perwakilan manajemen perusahaan enggan menerima dengan dalih kewenangan dari Kantor Pusat.
Samsul Ma’arif/Tuban