Puluhan Mahasiswa Kawal Sidang Putusan Kriminalisasi Empat Rekan Mereka di PN Semarang

Puluhan Mahasiswa Kawal Sidang Putusan Kriminalisasi Empat Rekan Mereka di PN Semarang

 

Semarang, KPonline – Perlawanan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja terus saja bergulir meskipun halangan dan rintangan yang menyertainya. Seperti yang terjadi pada 4 (Empat) Mahasiswa Penolak Omnibus Law Cipta Kerja berikut ini. Keempatnya ditangkap selepas melakukan aksi unjuk rasa dalam menolak Omnibus Law di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada 7 Oktober 2020 yang berakhir dengan kericuhan.

Pada hari Selasa (8/6/2021), sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. Selama berlangsungnya sidang, perwakilan mahasiswa dari UNNES, UNDIP, UIN, USM, UDINUS, UNNISULA, UNWAHAS dan yang lainnya juga melakukan aksi solidaritas di depan kantor pengadilan dengan melakukan orasi.

Karena sedari awal proses penanganan proses penanganan perkara pidana yang melibatkan empat mahasiswa peserta demonstrasi tolak Omnibus Law Cipta Kerja dinilai telah melanggar hak-hak tersangka/terdakwa yang seharusnya dihormati dan dilindungi oleh para penegak hukum

Menurut informasi yang didapat, mulai dari proses pemeriksaan keempatnya tidak memperoleh bantuan hukum, terdapat indikasi penyidik kepolisian membuat barang bukti palsu/ memalsukan barang bukti saat proses pemeriksaan, dugaan pemaksaan maupun penyiksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses pemeriksaan, keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuai dengan keterangan saksi dan terdakwa di persidangan, surat dakwaan JPU yang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi di persidangan, hingga surat dakwaan yang tidak disusun secara cermat oleh JPU.

Dengan berbagai alasan tersebut mereka menuntut keempat rekan mereka yang sedang menjalani persidangan agar segera dibebaskan karena proses hukum yang dijalani oleh para terdakwa diduga merupakan praktik Unfair Trial (peradilan tidak jujur) kepada keempat terdakwa tersebut.

Dalam aksi tersebut para peserta unjuk rasa selain membentangkan spanduk yang berisi dukungan, juga menampilkan adegan teatrikal dimana salah satu peserta unjuk rasa dimandikan dengan air kembang.
“Kawan kami bukan kriminal, Stop Kriminalisasi Pejuang Demokrasi”, demikian dukungan dari peserta unjuk rasa. (sup)