Makassar,KPonline-Puluhan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Makassar Raya kembali menyambangi Kantor Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan. Selasa, (29/10).
Kehadiran massa aksi kali ini untuk mempertanyakan kinerja Bidang Pengawasan Disnakertrans Sulawesi Selatan dan juga sebagai momentum kenaikan upah minimum tahun 2025 yang tidak lama lagi akan ditetapkan.
Aksi kali ini juga merupakan aksi nasional yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan membawa 2 (dua) isu nasional yaitu; Kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 dan juga Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster Ketenagakerjaan.
Pada aksi kali ini, massa aksi diterima untuk audiensi oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Sulawesi Selatan.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan massa aksi menyampaikan aspirasinya terkait pelanggaran-pelanggaran ketenagakerjaan yang terabaikan oleh Dinas Tenaga Kerja, khususnya Bidang Pengawasan.
Damar Panca selaku Sekretaris Majelis Rakyat Partai Buruh Pusat sekaligus Sekretaris Jendral KPBI yang turut serta dalam aksi hari ini menyampaikan bahwa seharusnya Dinas Tenaga Kerja sebagai perwakilan dari negara harus menjalankan tupoksinya dengan baik. Seharusnya Dinas terkait ini kemudian hadir untuk membela pekerja-pekerja yang tidak terpenuhi hak-hak normatifnya.
“Dinas Tenaga Kerja harusnya hadir sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah dan Negara. Masih banyak nasib pekerja yang tidak terpenuhi haknya, upahnya tidak naik bahkan masih ada perusahaan yang tidak menjalankan aturan ketenagakerjaan.
Yang kedua adalah terkait Omnibus Law yang selalu kami perjuangkan untuk kemudian di cabut khususnya klaster ketenagakerjaan karena banyak mendegradasi hak rakyat miskin,” ungkap Damar Panca.
Disaat yang sama, Akhrianto selaku Sekretaris Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa akan menampung seluruh aspirasi dari massa aksi dan akan segera melakukan evaluasi kinerja Bidang Pengawasan Disnakertrans Sulawesi Selatan, dan juga terkait Upah Minimum Tahun 2025 akan didiskusikan secara mendalam bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan.
“Segala aspirasi yang disampaikan pada hari ini akan kami tampung dan segera akan kami tindak lanjuti, khususnya kasus-kasus ketenagakerjaan yang telah terlapor di Bidang Pengawasan. Selain itu, terkait Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 akan dirapatkan bersama dengan Dewan Pengupahan yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan,” terangnya.
Penulis : Sri Juwita