Purwakarta, KPonline – Sejak disahkannya Rancangan Undang-undang Cipta Kerja melalui Omnibus Law menjadi sebuah Undang-undang (UU) oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020), menimbulkan reaksi keras penolakan oleh kelas pekerja atau kaum buruh dan mahasiswa di Purwakarta.
Kemudian, Purwakarta pun lumpuh total dengan tumpah ruahnya kelas pekerja atau kaum buruh bersama barisan mahasiswa yang tergabung dalam pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa menuju kantor DPRD Purwakarta. Kamis (8/10/2020).
Selain daripada itu, kalangan kelas pekerja atau kaum buruh di Purwakarta juga mogok kerja di perusahaan mereka masing-masing.
Selama tiga hari, dari Selasa (6/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020), Kabupaten Purwakarta bergejolak dengan berbagai aksi unjuk rasa dan mogok kerja.
Mereka menyatakan bahwa pemerintah harus segera membatalkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Karena, UU tersebut merugikan dan tidak berpihak kepada rakyat.
Saat ini, aksi pun masih berlangsung di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta.