Putusan Mahkamah Konstitusi Bukan Akhir Perjuangan Buruh

Putusan Mahkamah Konstitusi Bukan Akhir Perjuangan Buruh

Bekasi, KPonline – Memenuhi instruksi aksi unjuk rasa hari ini, Kamis (7/11/24) di kemenaker RI di Jakarta, buruh FSPMI berangkat dengan konvoi menggunakan motor. Konvoi motor dengan titik kumpul kawasan Gobel Cibitung, Kab. Bekasi, massa aksi memulai perjalanan pada pukul 9 pagi melalui jalur arteri. Konvoi motor diikuti ratusan motor baik berboncengan maupun sendiri sendiri.

Sarino, SH., MH. yang turut mengikuti konvoi motor dari atas mobil komando menyampaikan bahwa buruh harus semangat dan kompak dalam memperjuangkan upah sesuai keputusan MK dan bukan berdasarkan PP51.

Sarino menambahkan bahwa konvoi motor dalam aksi hari ini adalah bukti bahwa kaum buruh tetap semangat dan kompak memperjuangkan kesejahteraan buruh.

Massa aksi tiba di Kemenaker RI Jl. Gatot Subroto No.51, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dan bergabung dengab massa dari beberapa konfederasi serikat pekerja di antaranya KSPI, KSPSI.

Sekretaris Jenderal DPP FSPMI Sabilar Rosyad, SH. mengatakan dalam orasinya bahwa aksi pembacaan putusan MK pada 31 Oktober 2024 bukan merupakan akhir dari perjuangan buruh. “Hari ini kemenaker akan mengeluarkan peraturan pemerintah tentang upah, maka aksi hari ini kita mengingatkan kemenaker untuk jangan menetapkan upah tahun 2025 berdasarkan PP51, tetapi harus sesuai dengan putusan MK,” kata Rosyad.

Rosyad menambahkan bahwa aksi ini juga untuk mengingatkan pemerintah upah di atas upah minimum itu hukumnya wajib. Jadi sektoral harus ada, dan bukan karena kesepakatan dan ketika belum ada kesepakatan upah antara buruh dan apindo maka pemerintah harus hadir untuk menetapkan angka sesuai putusan MK bukan PP51.

Selain itu Rosyad mengingatkan bahwa serikat buruh pun harus mengawal setiap rapat-rapat dewan pengupahan Kabupaten Kota dan Provinsi di masing-masing daerah.

Massa aksi kembali ke Bekasi setelah perwakilan buruh mendapatkan hasil dari pertemuan dengan kementerian. (Wiwik)