Jakarta, KPonline – Sidang untuk perkara gugatan PUK SPL FSPMI PT. PrimaGraphia Digital di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat kembali dijadwalkan pada Rabu, 13 Oktober 2021.
Dalam agendanya, PHI akan membacakan putusan untuk gugatan dengan nomor perkara 168, 169, 173, 204/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst atas nama Anggoro Bhakti Setyo, dkk.
Sidang dijaga dengan ketat oleh puluhan anggota kepolisian, baik dari Polres dan Polda Metro Jaya, hal ini kemungkinan karena sidang putusan dihadiri solidaritas dari puluhan anggota PUK SPA FSPMI DKI.
Dalam putusannya, majelis hakim mengadili sebagai berikut,
Amar Putusan:
MENGADILI :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
• Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat tanggal 26 Desember 2020 tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;
Menyatakan Tergugat melanggar ketentuan Kepmenaker No. 102/MENA/I/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur;
Menyatakan Tergugat melanggar ketentuan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Tentang Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi akibat Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, upah proses, uang kelebihan jam kerja sejak tahun 2016 hingga tahun 2020 dan kekurangan pembayaran upah dan THR Tahun 2020, yang seluruhnya berjumlah Rp. 103.806.150,28 (seratus tiga juta delapan ratus enam ribu seratus lima puluh koma dua puluh delapan rupiah);
Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI
• Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
• Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 310.000.00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
Saat dikonfirmasi terkait putusan ini, salah satu pengurus PUK SPL FSPMI PT. Prima Graphia Digital, Sigit Setiyono membenarkan hasil tersebut baru saja dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang PHI Jakarta Pusat.
Sigit menyampaikan kepada kontributor Media Perdjoeangan bahwa Anggoro Bhakti Setyo telah bekerja di PT.Primagraphia Digital sejak tahun 2016 dengan masa kerja 5 tahun lebih dan jabatannya sebagai Deskprint.
Menurut Sigit, hasil putusan hari ini senada dengan putusan nomor perkara 87, 182, dan 170, yaitu perkara sebelumnya yang dibacakan pada beberapa minggu lalu (29/9), diputus PHK, 1 PMTK, 6 bulan upah proses, dibayarkan kekurangan upah sejak bekerja, dibayarkan kekurangan THR 2020.
Atas hasil ini, tim kuasa hukum dari PC SPL FSPMI DKI JAKARTA dan LHB FSPMI DKI Jakarta dalam proses diskusi, pikir-pikir dahulu akan menerima atau lanjut banding ke Mahkamah Agung pungkasnya.
(Jim).