Bandung, KPonline – Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah istilah dalam sebuah organisasi yang merujuk kepada digantinya seorang anggota/pengurus dikarenakan ada hal-hal yang membuat tugas dan tanggung jawab yang diemban tidak bisa dilaksanakan oleh karena hal-hal tertentu. Dalam PO Organisasi khususnya di FSPMI sudah diatur mekanisme pergantian antar waktu bagi pengurus organisasi yang menyebabkan harus dilakukannya PAW, agar sah secara AD/ART. Melalui Rakercab PAW bisa dilakukan untuk kembali menyulam sebuah organisasi agar kembali terbentuk sususan kepengurusan supaya bidang-bidang tugas ada yang mengisi dan ada penanggung jawabnya sesuai tugas pokok dan fungsi, dan tentunya dilaksanakan secara demokratis.
Pimpinan Cabang SPL FSPMI Kota Cimahi telah selesai melaksanakan Rakercab yang pada acara tersebut dilalukan Rotasi Bidang tugas dan PAW di sembilan posisi kepengurusan yang dilaksanakan pada 2 hari Kamis dan Jum’at 1 dan 2 Agustus 2024 di Ciwalini, Ciwidey Jawa Barat.
Berikut susunan pengurus hasil Rakercab PC SPL FSPMI Kota Cimahi
1. Ketua: Asep Supriatna
2. Sekretaris: Yana Heryana
3. Bendahara: Avit Apriantono
4. Wakil Ketua 1 bidang Organisasi, Pendidikan dan Pengupahan: Asep Sudarman
5. Wakil Ketua 2 bidang Advokasi, Pembelaan dan PKB: Asep Wahyudin
6. Wakil ketua 3 bidang Sosial dan Ekonomi: Asep Mulyanto
7. Wakil Sekretaris 1 bidang Organisasi, Pendidikan dan Pengupahan: Asep Saepudin
8. Wakil Sekretaris 2 bidang Advokasi, Pembelaan dan PKB: Fadh Ul Najib
9. Wakil Sekretaris 3 bidang Sosial dan Ekonomi: Sudarto
Pada Rapat tersebut pun dibentuk beberapa Biro untuk membantu tugas Pimpinan Cabang (PC) SPL FSPMI Kota Cimahi.
(Zenk)