Jakarta, KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang berlangsung di Hotel Grand Cempaka Jakarta Pusat, Sabtu (28/4/2018) memutuskan secara bulat dan aklamasi untuk mendukung Prabowo Subianto pada pemilu presiden tahun 2019.
Keputusan ini diambil setelah perwakilan pimpinan federasi serikat pekerja afiliasi KSPI dan peserta Rakernas menyampaikan pandangannya tentang sosok calon presiden yang akan didukung oleh KSPI pada tahun 2019 nanti.
Salah satu pertimbangan KSPI memberikan dukungan kepada Prabowo Subianto, karena ia memiliki komitmen untuk menjalankan 10 tuntutan buruh dan rakyat (Sepultura) yang diajukan oleh KSPI dalam bentuk kontrak politik.
Prabowo juga dijadwalkan hadir dalam seminar kebangsaan yang diselenggarakan KSPI di Gedung DJoeang, Jakarta Pusat, pada Minggu (29/3/2018). Seminar kebangsaan ini merupakan rangkaian dari Rakernas KSPI.
“Sejauh ini hanya Prabowo Subianto yang berkomitmen untuk menjalan tuntutan buruh dan rakyat. Karena itu, buruh KSPI secara bulat akan memberikan dukungan kepada beliau menjadi Presiden perideo tahun 2019 – 2024,” kata Presiden KSPI Said Iqbal.
Dukungan tersebut, lanjut Iqbal, akan dideklarasikan di Istora Senayan pada tanggal 1 Mei 2018. Sebelum melakukan deklarasi, 150 ribu buruh yang tergabung di KSPI akan melakukan aksi di Istana Negara.
Selain itu, KSPI juga merekomendasikan kepada partai politik untuk menjadikan Rizal Ramli sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Prabowo Subianto. Rizal Ramli dinilai sebagi sosok yang tepat untuk mendampingi Prabowo, karena ia dianggap sebagi sosok yang memahami dan bisa mencarikan solusi atas persoalan ekonomi.
Di sela-sela Rakernas, terutama ketika membahas berbagai regulasi terkait ketenagakerjaan yang dianggap tidak berpihak kepada kaum buruh, seruan ‘ganti presiden’ beberapa kali terdengar. Inilah yang juga menjadi alasan bagi KSPI untuk tidak memberikan dukungan kepada petahana Presiden Joko Widodo. Karena beberapa kebijakan Pemerintah dianggap tidak pro buruh, seperti kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Undang-Undang Tax Amnesty, hingga Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 terkait dengan TKA.