RAKERNIK 1 PUK SPAMK FSPMI PT. Mitsuboshi Belting Indonesia : Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Menuju Buruh Yang Lebih Sejahtera

RAKERNIK 1 PUK SPAMK FSPMI PT. Mitsuboshi Belting Indonesia : Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Menuju Buruh Yang Lebih Sejahtera

Tangerang, KPonline – Dalam rangka penyampaian laporan dan evaluasi program kerja, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotive Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK FSPMI) PT. Mitsuboshi Belting Indonesia mengadakan Rapat Kerja Unit Kerja (RAKERNIK) 1 periode 2019/2023, di RM. Ardes Kafe, Jln. Pemda Tigaraksa, Kab Tangerang. Minggu (15/03/2020)

Dengan mengangkat tema, ” Dengan Semangat Rakernik, Perkuat Konsolidasi PUK dan Anggota, sekaligus dalam rangka Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja menuju buruh yg lebih sejahtera”, di hadiri oleh Konsulat Cabang FSPMI Tangerang Raya Akhmad Jumali, PC SPAMK Tangerang Raya, Koordinator Daerah Garda Metal Tangerang Raya Sarjono dan anggota PUK SPAMK FSPMI PT. Mitsuboshi Belting Indonesia.

Bacaan Lainnya

Di acara rakernik ini, Ketua Panitia Dodo menyampaikan dalam sambutannya, tujuan rakernik ini agar semua puk dan anggota untuk selalu mengevaluasi kinerja puk biar tambah kuat dan maju lagi dan jaga kekompakan, serta terus gaungkan tolak omnibus law yang sangat membahayakan buruh. Katanya

Sementara Akhmad Jumali selaku Ketua KC Tangerang Raya mengatakan bahwa saat ini berkumpul dan berkoordinasi menjadi penting, agar apa yang kita perjuangkan selalu satu komando dan beliau juga mengingatkan bahwa nanti di tahun 2021 FSPMI akan mengadakan hajat besar yaitu Kongres FSPMI dan Munas SPAMK. Jadi, dari sekarang harus kita persiapkan semuanya. Ungkap Jumali

PC SPAMK yang diwakilkan Omo, memberikan pengertian tentang apa itu tujuan dari rakernik dan juga memberikan wacana dampak kalau omnibus law disahkan.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja, ini sangat berbahaya dampak yang timbul jika di sahkan, semakin memiskinkan kaum buruh, mulai dari kita hingga nantinya anak-cucu kita. Tegas Omo

Senada dengan Omo, Koordinator Daerah Garda Metal Tangerang Raya Sarjono  mengatakan, jika RUU Omnibus Law Cipta Kerja bukan ancaman atau monster bagi kawan-kawan silahkan kalian kerja dan lembur aja, tapi kalau sebaliknya, RUU Omnibus Law adalah sebuah ancaman maka cuma ada satu kata lawan dan lawan.

Diakhir acara ditutup oleh Riden Hatam Azis selaku Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. Mitsuboshi Belting Indonesia yang sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Jendral DPP FSPMI, mensosialisasikan dan menjabarkan point-point penting yang merugikan kaum buruh dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut diantaranya (1). Hilangnya Upah Minimum, (2). Hilangnya Pesangon (3). Outsourching seumur hidup (4). Karyawan Kontrak Seumur Hidup, (5). Waktu Kerja yang Eksploitatif, (6). Tenaga Kerja Asing Unskill, (7). Hilangnya jaminan sosial dengan adanya Outsourcing dan karyawan kontrak seumur hidup, (8). PHK dipermudah, (9.) Hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha. (Ifan/Iim)

Pos terkait