Rakor KC FSPMI Mojokerto. Dari Politik Hingga UMK Tahun 2025, Kesejahteraan ataukah Kesengsaraan?

Rakor KC FSPMI Mojokerto. Dari Politik Hingga UMK Tahun 2025, Kesejahteraan ataukah Kesengsaraan?

Mojokerto, KPonline – Memasuki bulan Agustus, Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Mojokerto menggelar rapat koordinasi yang dilaksanakan di kantor Sekretariat Bersama FSPMI Mojokerto, Dusun Sambong, Desa Jasem Ngoro – Mojokerto, Senin (05/08/2024)

Rakor dihadiri oleh Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja seluruh Mojokerto dengan agenda pembahasan adalah persiapan sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi tentang qOmnibus Law Cipta Kerja, Kontestasi Pilkada serta proyeksi ko UMK 2025 di Kabupaten Mojokerto

Bacaan Lainnya

Ardian Safendra selaku ketua Konsulat Cabang FSPMI Mojokerto secara langsung menguraikan tentang pembahasan agenda rapat.

“Ketiga agenda ini berhubungan erat satu dan lainnya untuk kesejahteraan dan perlindungan kaum buruh. Pernyataan sikap dan rumusan diperlukan merespon kondisi tersebut. Sikap dan rumusan itu juga menjadi sebuah garis perjuangan serta pertanggungjawaban kepada organisasi dan seluruh anggota FSPMI”, Tutur Ardian membuka acara.

Menurut Ardian, sidang Omnibus Law Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi kali ini adalah penentuan puncak berlaku tidaknya undang-undang itu. Apabila gugatan buruh ditolak, maka dipastikan makin menyengsarakan buruh. Mudahnya PHK, dikuranginya pesangon, merajalelanya outsourcing dan lain sebagainya.

Mengenai pilkada, ia menghimbau untuk memilih pemimpin daerah yang peduli dan tanggap terhadap kesejahteraan buruh serta masyarakat kecil lainnya. Pemimpin juga harus tegas, memiliki visi dan mau mendengarkan serta memberikan solusi kepada warganya. Kontrak politik adalah syarat utama pemimpin yang akan didukung oleh FSPMI.

Menggambarkan tentang kenaikan upah tahun 2025, kedua aspek diatas sangat menentukan bagaimana UMK di tetapkan. Peraturan Pemerintah No. 51/2023 turunan dari UU Cipta Kerja dan rekomendasi daerah tentang besaran kenaikan upah, menjadi faktor yang tidak bisa dipisahkan dalam penentuan UMK. Jika UU Cipta Kerja gagal dicabut serta pemimpin daerah tidak berani melindungi kesejahteraan buruh, jangan berharap kenaikan upah akan tinggi.

Menurut Ardian, dengan data dan rumus yang ada saat ini, maka besaran kenaikan UMK tahun 2025 dapat diperkirakan.

“Berdasarkan data inflasi, pertumbuhan ekonomi, rerata konsumsi dan faktor alfa, maka kenaikan UMK tahun 2025 bisa diperkirakan. Sesuai perhitungan kita, kenaikan UMK 2025 bisa jadi seharga ikan asin sekilo”, Jelasnya sambil geleng-geleng kepala.

Kenaikan yang minim itu bertolak belakang dengan meroketnya kebutuhan dan pengeluaran masyarakat di tahun 2025.

“Di tahun 2025, beban pengeluaran masyarakat semakin banyak, diantaranya iuran Tapera, Asuransi kendaraan bermotor, Pungutan PPh 21, PPN naik 12%, evaluasi KRIS BPJS Kesehatan dan sebagainya. Miris kenaikan upah hanya nol koma sekian tetapi pengeluaran naik berpuluh-puluh persen. Ini kesejahteraan atau kesengsaraan?”, Geram Ardian.

Diakhir rakor, Konsulat Cabang meminta kepada seluruh sektor dan unit kerja FSPMI Mojokerto untuk bersiap dan berpartisipasi dalam setiap gerakan yang akan dilaksanakan oleh organisasi. Kesejahteraan harus diperjuangkan dengan sungguh-sungguh, jangan sampai menjadi kesengsaraan yang akan membebani saat ini dan generasi di masa datang.

Kontributor Mojokerto
Melur Pudak Sari