Rakyat yang Menang: Kalahkan Presiden dan Pihak Terkait

Rakyat yang Menang: Kalahkan Presiden dan Pihak Terkait

Jakarta, KPonline – Gugatan warga negara atau citizen lawsuit terkait kebakaran hutan dan lahan di Indonesia tahun 2015 dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya. Di tingkat banding, Pengadilan Tiinggi menguatkan putusan sebelumnya.

Dalam putusannya, PN Palangkaraya menyebut, para tergugat yang terdiri dari Presiden, empat menteri, serta Gubernur dan DPRD Kalimantan Tengah, dinyatakan bersalah atau lalai dalam bencana asap pada tahun 2015.

Bacaan Lainnya

Kemenangan gugatan warga negara ini merupakan bentuk kemenangan rakyat dan usaha semua penggugat.

“Para tergugat harus memenuhi tuntutan warga. Saya apresiasi hakim yang melihatnya dari sisi hak asasi manusia,” kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah (Kalteng) Arie Rompas sebagaimana dilansir kompas.com

Para penggugat menuntut delapan peraturan atau kebijakan terkait dengan pengelolaan lahan serta antisipasi kebakaran hutan dan lahan, pembangunan rumah sakit, dan permintaan maaf dari pemerintah kepada masyarakat.

Dilabulkannya gugatan ini adalah untuk kepentingan generasi pada masa depan dan lingkungan yang lebih baik.

Putusan itu, menurut Arie, merupakan langkah maju penegakan hukum terkait permasalahan lingkungan.

“Ini bisa jadi angin segar dan awal mula penegakan hukum lingkungan yang baik,” katanya.

Dalam putusannya, PN Palangkaraya pun ketok palu dan memutuskan:

Pertama, menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Kedua, menghukum Tergugat I (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Inti dari vonis yang harus dilakukan Jokowi dan para tergugat adalah memuat sejumlah peraturan sebagai langkah konkret pencegahan kebakaran hutan yang sudah seperti hobi di Indonesia.

Sementara itu, setelah mempertimbangkan vonis dari PN yang diperkuat PT Palangkaraya, Jokowi dan semua tergugat memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sampai saat ini, kasasi yang diajukan Jokowi tersebut masih diperiksa oleh MA.

Pos terkait