KPOnline, Surabaya (23/06/2015)-
Mungkin kalimat “tak peduli puasa tak peduli dahaga,susah senang ya solidarity” ini bisa ditambahkan pada mars FSPMI,bagaimana tidak saat suhu dikota pahlawan ini mencapai 36 °c dalam suasana puasa ramadhan pula mereka turun kejalan ,bahkan nyaris tidak ada keringat yang tampak keluar dari kulit mereka karena tetap bertahan untuk menjalankan ibadah puasa .
Disnaker provinsi Jawa Timur yang berada di jalan dukuh menanggal 124-126 surabaya adalah tujuan aksi pertama hari ini.melalui perwakilan FSPMI diantaranya Pujianto SH,H Jajuli,Dodik,Agus dan beberapa perangkat KC dan PC menyampaikan tuntutan antara lain :
1. Segera tindak lanjuti pembahasan Perda ketenagakerjaan.
2. Kawal pelaksanaan pemberian THR untuk pekerja yang mengalami kasus hubungan industrial yang belum ada keputusan inkrach.
Perwakilan audensi dari pihak serikat pekerja diterima pihak Disnakertransduk beserta jajarannya dan biro kesra dari Pemprop Jatim. Setelah beberapa saat melakukan pertemuan maka mendapatkan hasil yakni
1. Karena Perda ini usulan dari Disnaker maka pihak Dinas masih kesulitan akan legal drafting,anggaran dan teknis birokrasinya.
2. Dibentuk posko pengaduan THR dan diupayakan ada tindakan riil pada perusahaan yang belum memberikan THR.
Menurut Totok selaku wakil Disnakertransduk, pihaknya masih mempelajari karena masih banyak kelemahan dari draft perda itu dan belum adanya anggaran untuk pembahasan perda ini, belum lagi mepetnya waktu dan birokrasi yang ruwet menyebabkan mereka tidak bisa segera melakukan pembahasan .
Melalui ketua DPW FSPMI JAWA TIMUR PUJIANTO,dihadapan seluruh massa aksi disampaikan bahwa hal ini menunjukkan kalau pemerintah lamban dan tidak komitmen dengan apa yang sudah disepakati pada waktu aksi may day kemarin. Untuk itu SAPU JAGAT akan melakukan aksi besar lagi menuntut pemerintah daerah memberikan penjelasan dan kepastian dari Perda ini sebab Perda Perlindungan Buruh adalah jaminan nasib pekerja buruh Jawa Timur dalam menghadapi pasar bebas (AFTA) dan MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) yang akan semakin menindas dan bahkan bisa menyingkirkan buruh lokal untuk diganti dengan pekerja asing.
Menurut Arif S ada kekhawatiran adanya kemunduran dalam pelaksanaan komitmen yang telah dibuat sebelumnya oleh pemerintah untuk bisa segera menetapkan Perda ini sebelum bulan Desember 2015 (saat MEA dan AFTA diberlakukan).salah satu penyebabnya adalah sudah tidak menjabatnya Edi Purwinarto (Kadisnakertranduk Jawa Timur),beliau adalah orang yang beberapa saat lalu menyatakan dukungan terhadap draft Raperda yang diusulkan para buruh agar bisa masuk dalam Prolegda menggantikan Perda Penempatan dan perlindungan TKI yang sudah diusulkan sebelumnya (karena beberapa hal terkait TKI masih dalam pembahasan di tingkat pusat).
Selain akan melakukan aksi lanjutan,FSPMI dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan Plt Kadisnakertransduk Jawa Timur untuk memperjelas langkah apa yang akan di lakukan pemerintah untuk mewujudkan Peraturan Daerah tentang perlindungan Buruh .(Maman/ipank/hermanto/tim media fspmi jatim)