Gresik,KPonline – Kamis 18 Juli 2024, DPRD Gresik, menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama aliansiĀ Komite Pendidikan Rakyat (KPR) dimana FSPMI menjadi salah satu elemen didalam aliansi tersebut.
Dalam rapat ini Sekretaris Garda Metal Gresik, Sucipto hadir mewakili Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) . Agenda utama rapat adalah untuk membahas tuntutan aliansi KPR terkait pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA) yang bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Herawan, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan Bantuan Operasional Daerah (BOSDA) kepada semua lembaga pendidikan sebagai upaya untuk mengurangi beban biaya pendidikan bagi masyarakat. Dalam konteks pungutan liar, Herawan menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan larangan bagi sekolah negeri untuk melakukan praktik seperti penjualan buku kepada siswa. Namun, terkait pendanaan untuk sekolah swasta, Herawan menyoroti perlunya Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan yang masih dalam proses pengesahan.
Pendekatan yang berbeda disampaikan oleh Kepala Kemenag Kabupaten Gresik, Moh. Ersyad, yang menjelaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) memiliki regulasi tersendiri terkait sumbangan di Madrasah, yang dijalankan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) 16 tahun 2020 dan Keputusan Direktur Jenderal Kemenag bahwa sumbangan diperkenankan dilakukan oleh Komite Madrasah.
Komisi IV DPRD Gresik, Mochammad, memberikan informasi bahwa DPRD telah merumuskan Perda Tenaga Pendidik dan Kependidikan sebagai upaya untuk melindungi tenaga kependidikan. Dia juga mengungkapkan bahwa DPRD telah menyusun Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang mengatur sumbangan di sekolah negeri dan swasta. Perda ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup), serta dukungan anggaran dari APBD Kabupaten Gresik yang mencapai 28% untuk dana pendidikan.
Pemerintah Kabupaten Gresik juga aktif dalam memberikan dukungan kepada masyarakatnya melalui anggaran beasiswa dan bantuan pendidikan bagi mahasiswa perguruan tinggi setiap tahunnya. Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi akses pendidikan yang lebih baik bagi masyarakat Gresik.
Secara keseluruhan, rapat dengar pendapat ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan terkait kebijakan pendidikan yang lebih inklusif dan terjangkau di Kabupaten Gresik. Integrasi masukan dari berbagai pihak seperti pemerintah daerah, DPRD, dan komunitas pendidikan menjadi kunci dalam memastikan implementasi yang efektif dan berkelanjutan dari kebijakan pendidikan yang diusulkan.
( Luthfi )