Rapat Dewan Pengupahan Bandung Barat, Buruh Minta UMK 2021 Naik 8,51 %

Rapat Dewan Pengupahan Bandung Barat, Buruh Minta UMK 2021 Naik 8,51 %

Bandung, KPonline – Selama 11 hari menjelang penetapan UMK Jawa Barat, Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat terus bergerilya menggelar rapat, meskipun komposisi untuk periode saat ini baru di SK kan. Namun rapat pertama dapat digelar pada hari ini Kamis (05/11/20) bertempat di komplek Pemkab, Padalarang, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Walaupun belum menetapkan berapa besaran UMK yang akan direkomendasikan kepada Bupati, yang nantinya akan di serahkan kepada Gubernur Jawa Barat, kemudian adanya Surat Edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja RI kepada para Gubernur untuk tidak menaikan UMK, akan tapi SP/SB akan terus mensuport sekaligus mendorong Dewan Pengupahan dan Bupati Bandung Barat, agar merekomendasikan besaran kenaikan UMK Tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Para pekerja/buruh berpendapat bahwa, seharusnya Gubernur berani mengabaikan Surat Edaran (SE) tersebut, agar para Bupati/Walikota masih dapat merekomendasikan Kenaikan UMK di Tahun 2021 ini.

Kenapa? Karena ketika PP. Nomor 78 Tahun 2015 berlaku, dalam PP tersebut telah di atur yang mana penetapan besaran kenaikan UMK dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi + nilai inflasi, maka ketika pertumbuhan ekonomi minus maka masih ada nilai inflasi berapa %. Hal itulah yang meski di lihat terlebih dahulu, bukan malah dengan mudahnya menerbitkan Surat Edaran (SE) agar UMK Tahun 2021 harus di tetapkan tidak naik.

Buruh Bandung Barat meminta agar UMK di Tahun 2021 ini dapat di naikan sebesar 8,51%, karena dihitung rata-rata kenaikan tiap tahun sejak PP.78/2015 berlaku.

Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk yang pertama kalinya ini membahas tata tertib, dimana kuota forum memenuhi atau tidak untuk mengadakan rapat dan keputusan dimana nantinya ketika rekomendasi sudah ada pengawalan ke Gubernur tidak hanya dari dinas saja yang terlibat tapi dari unsur serikat pekerja/serikat buruh pun ikut juga.

Kemudian rapat akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 09 November 2020 di ruang rapat komplek Pemkab Bandung Barat Lantai 4. (Inces)

Pos terkait