Ketapang,KPonline, – Pasca ditetapkan nya Dewan Pengupahan Kabupaten tertuang dalam Keputusan Bupati Ketapang nomor : 914/DISNAKERTRANS-B/2024. Tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Masa Bakti tahun 2024 – 2026. Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) beserta Aliansi Serikat Buruh Ketapang, Lakukan Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang.
Bertempat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Ketapang, Jln. Hoscokro Aminoto Sidang perdana Dewan pengupahan Ketapamg Telah di laksanakan pada tanggal, 11 Desember 2024 untuk menyepakati besaran UMK Ketapang tahun 2025.
Anggota Dewan Pengupahan (Depekab) Ketapang unsur-unsur Pemerintah, Organisasi pengusaha, Serikat pekerja/serikat buruh, Akademisi, dan Pakar.
Menyepakati besaran UMK Ketapang tahun 2025 mengikuti keputusan pemerintah sebesar 6,5%. dari UMK tahun sebelum nya (3.188.983) menjadi 3.396.267.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) 168/2023 Upah minimum sektoral diberlakukan lagi.
UU Cipta Kerja sebelumnya telah menghapus ketentuan upah minimum sektoral (UMS). MK menilai, kebijakan itu dalam praktiknya sama saja negara tak memberi perlindungan yang memadai bagi kaum pekerja dan perburuhan .
MK menegaskan, UMSK mesti diberlakukan karena pekerja di sektor-sektor tertentu memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda-beda,tergantung tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Sehingga, dihapusnya UMS dinilai bisa mengancam standar perlindungan pekerja.
Mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.
Berdasarkan BAB III Pasal 7 ayat 2 Gubenur dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten /Kota.
Dan berdasarkan pasal 8 ayat 2 Nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum Kabupaten / Kota.
Hari kedua sidang Pleno (12/12/2024) pembahasan UMSK Sektor perkebunan kelapa sawit cukup alot dan beberapa kali terjadi skor oleh pimpinan sidang (M.Yani).
Menurut Gapki lewat perwakilan Sularno memberikan pemdapat ” tidak ada lagi umsk
Pendapat Kadin Kristoporus Popo S.Pd, “memandang sektor-sektor unggulan perlu ada nya kenaikan UMSK.
Pemerintah Yohanes Kris ” berapa besaran kenaikan umsk dan kesepakatan antara serikat buruh dan pengusaha. Sektor apa. Saja yang harus di sepakati upah itu harus naik karna harga barang naik.
Unsur serikat pekerja (FSBSI – FSPMI – FSPP. – FSBSPK – FSBSI 92). mengusulkan kenaikan Umsk dengan pertimbangan kehidupan layak.
Melalui perdebatan panjang dari Gapki dam unsur pengusaha mengusulkan kenaikan upah umsk sebesar 3.400.000 Unsur Pemerintah mengusulkan 3.500.000 serikat pekerja 3.600.000 dari umk tahun 2025 sebesar 3.396.267
Oleh karena belum ada kesepakatan maka ketua sidang menskor sidang kembali, pendapat akhir setelah masa skor unsur pengusaha melalui pak sularno tetap pada angka 3.400.000
Sememtara dari serikat pekerja melalaui kartono dari usulan sebelum nya 3.600.000 menjadi 3.500.000
Oleh karena belum ada kesepakatan maka di lalukan voting terhadap dua usulan diatas.
Hasil Voting
Usulan pengusaha 3.400.000 mendapat 6 suara , usulan serikat pekerja 3.500.000 mendapat 11 suara. Dari 19 anggota dewan pengupahan. 2 orang tidak hadir.
Maka dengan demikian untuk upah ketapang tahun 2025 hasil sidamg dewan pengupahan akan disampaikan ke Bupati Umk sebesar 3.396.267. (6.5) % dan umsk sektor perkebunan 3.500.000 (3, sekian) %.
Kemudiam Bupati akan membuat Rekomendasi kepada Gubenur untuk dibuatkan Surat Keputusan tentang kenaikan UMK dan UMSK Kabupaten Ketapang pada tahun 2025 nantinya.
Sidang akan di lanjutkan besok jumat 13 Desember 2024 untuk menetapkan sektor tambang
Aliansi Serikat Buruh akan terus mengawal proses kenaikan upah demi kehidupan lebih layak bagi buruh dengan tetap mempertimbangkan kelansungan usaha.