Jombang, KPonline – Rapat Konsolidasi anggota digelar oleh PUK FSPMI PT. Indomarco Prismatama kantor cabang Jombang, disela-sela rapat rutin yang dilaksanakan setiap bulan (11/11/2024).
Konsolidasi ini dilaksanakan untuk menguatkan dan mencerdaskan anggota. Terlebih adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168 tahun 2024 tentang Omnibuslaw Cipta Kerja yang merubah beberapa ketentuan menyangkut sistem ketenagakerjaan.
Selain diikuti oleh 22 orang anggota, turut diundang pula Eka Hernawati selaku Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kabupaten Mojokerto untuk memberikan materi.
Menurut Eka, adanya putusan MK ini merubah beberapa pasal tentang sistem ketenagakerjaan yang sebelumnya dimasukkan dalam UU Omnibuslaw Cipta kerja.
Perubahan ini berdampak positif terhadap kesejahteraan kaum pekerja dan para pekerja wajib memahami dan memperjuangkan agar ketentuan tersebut bisa dilaksanakan.
Khusus untuk sistem pengupahan, putusan MK menganulir PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan serta ditetapkannya kembali Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Konsolidasi ini juga ditujukan untuk menambah anggota baru serta memberikan edukasi saat memberikan advokasi kepada anggota dalam ada perselisihan dengan managemen.
Sebagai anggota, pekerja harus mampu berserikat dan berorganisasi dengan lebih baik dalam bekerja maupun kerjasama tim serta selalu mengutamakan SOP yang berlaku.
Dengan konsolidasi ini diharapkan PUK PT. Indomarco Prismatama Cabang Jombang kedepannya lebih berpengalaman serta lebih luas pemahamannya mengenai permasalahan maupun perkembangan sistem ketenagakerjaan.
Kontributor Jatim
Rohman