Rapat Koordinasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Penataan Kawasan Hutan

Rapat Koordinasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Penataan Kawasan Hutan

Pelalawan, KPonline – Bertempat di gedung pertemuan kantor Bupati Pelalawan dilaksanakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Penataan Kawasan Hutan di gedung pertemuan Kantor Bupati Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Rabu (24/07/2024).

Rapat koordinasi dihadiri tim verifikasi dari kementerian kehutanan, pemerintahan Kabupaten Pelalawan, perwakilan petani dan tokoh masyarakat.

Bacaan Lainnya

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti atas permohonan masyarakat di beberapa Desa di Kabupaten Pelalawan terkait keterlanjuran masyarakat yang mengelola kawasan hutan sebagai, mata pencaharian, berupa tanaman palawija dan kebun sawit.

Pantauan wartawan bahwa, Tim verifikasi akan bekerja selama 20 hari untuk memverifikasi keakuratan data pemohon, historis pengelolaan dan peta lokasi yang berjumlah lebih kurang 300 orang didatangkan dari berbagai Provinsi dan beberapa lokasi yang akan diverifikasi terdapat di Desa Segati dan Desa lain yang berada di Kecamatan Langgam, termasuk wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Pelalawan.

Setelah verifikasi ini selesai dilaksanakan maka petani menunggu keputusan Kementerian Kehutanan tentang kedudukan hukum lahan petani tersebut sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Ciptakerja dan Peraturan Pelaksananya.

Menurut salah satu petani dari Desa Segati Bapak Alikhodri “Bahwa program ini sangat membantu untuk mendapatkan status hukum atas tanah yang dikelola saat ini, dengan harapan tidak ada lagi pihak-pihak yang ingin menguasai tanah tersebut sebagaimana lokasi tersebut merupakan sumber mata pencaharian masyarakat sejak lama secara turun temurun”.

Beliau juga menambahkan “Ucapan terimakasih kepada Bupati Pelalawan yang turut berpartisipasi dan memfasilitasi permohonan masyarakat petani Kabupaten Pelalawan, khususnya petani Desa Segati Kecamatan Langgam,” tutupnya.

Reporter: Arba’a Silalahi
Foto: Khusus