Bandung, KPonline – Rapat perdana di awal tahun, Sabtu (9/01/2021), FSPMI Kabupaten Bandung Barat mengelar rapat rutin (ratin) sesuai AD/ART organisasi, rapat adalah suatu ke harusan dalam berorganisasi.
Rapat adalah hal yang paling penting dalam maju mundurnya roda organisasi khusus nya FSPMI KBB, dengan demikian rapat seyogyanya merupakan suatu kewajiban.
Rapat di awal bulan Minggu pertama bulan Januari, walaupun saat itu hujan sangat deras tapi tidak menyurutkan semangat anggota PUK se-KBB untuk menghadiri agenda bulanan tersebut.
Rpat dipimpin langsung oleh Dede Rahmat, pengurus PC SPL Kabupaten Bandung Barat. Ia adalah sosok yang selalu senantiasa memberikan motivasi kepada PUK-PUK FSPMI yang ada di Kabupaten Bandung Barat. Dede tak pernah lelah untuk selalu ikut mendampingi dalam setiap proses perjuangan dalam keadaan dan kondisi apapun.
Agenda kali ini juga di hadiri oleh Juanda selaku bidang advokasi PC SPL FSPMI Bandung Raya serta Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bandung Raya Jujun Juansyah dan Biddin Supriyono bendahara PC SPL FSPMI Bandung Raya yang berperan sebagai ketua pelaksana latsar Garda Metal Bandung raya ke-VI.
Adapun pembahasan ratin kali tersebut membahas agenda aksi yang akan dilakukan ke PT. jinmyoung dimana surat pemberitahuan aksi unjuk rasa sudah disampaikan dari hari Rabu kemarin, namun tidak ada itikad baik dari pihak manajemen bahkan surat pemberitahuan tersebut tidak di gubris sama sekali oleh pihak terkait dalam hal ini pihak manajemen.
Bertepatan dengan hal itu pemerintah jawa barat mengeluarkan surat edaran nomor:72/Ks.13/Hukham Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Viruses Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Jawa Barat.
Kabupaten Bandung barat masuk dalam 7 wilayah yang akan memberlakukan PPKM di Jawab Barat tersebut,akan tetapi hal ini tidak menyurutkan niat untuk aksi ke perusahaan tersebut,karena sampai saat ini belum ada itikad baik dari perusahaan tersebut yang sudah mem- PHK ketua PUK dan 4 pengurus yang lainya tanpa sebab yang jelas.
Bukan hanya mem – PHK ketua PUK dan pengurus saja, perusahaan tersebut juga diduga membayar upah di bawah UMK,serta waktu jam kerjanya pun 12 jam tanpa di hitung jam kerja lembur serta status kerja yang tidak jelas.
“Untuk itu aksi ini akan kita lakukan ketika tidak ada itikad baik dari perusahaan tersebut walaupun dalam keadaan PPKM di wilayah Bandung barat,” ujar Dede. (Oding Maung)