Tangerang, KPonline – Dewan Pengupahan Kota Tangerang (Depeko) menggelar rapat pleno UMK – UMSK, untuk menentukan besaran nilai Upah Minimum Kota, Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang tahun 2025, mendatang.
Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Tangerang, bertempat di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Jl. Perintis Kemerdekaan No.1 Cikokol Kota Tangerang, Jumat – Sabtu dinihari, (13 – 14/12/2024) dihadiri oleh unsur Serikat Pekerja/ Buruh, unsur Pengusaha (Apindo dan Kadin), unsur Perguruan Tinggi/ Akademisi dan unsur Pemerintah Kota Tangerang.
Dalam jalannya sidang pleno UMK, perbedaan pandangan terkait rekomendasi jumlah nilai besaran kenaikan upah terjadi begitu jelas, namun setelah melalui proses panjang Pleno UMK Dewan Pengupahan Kota Tangerang sepakat merekomendasikan penetapan Upah Minimum Kota Tangerang berdasarkan Permenaker No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebesar 6.5% atau naik sebesar Rp. 309.418,82 (tiga ratus sembilan ribu empat ratus delapan belas koma delapan puluh dua rupiah).
Rapat pleno UMK – UMSK berakhir menjelang pukul 03.00 WIB, pagi Sabtu, (14/12/2024) dengan hasil keputusan sebagai berikut,
Inilah hasil rapat pleno Dewan Pengupahan dalam rangka penentuan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang tahun 2025 sesuai dengan isi berita acara ;
A. Upah Minimum Kota Tangerang (UMK) Tahun 2025.
Bahwa Dewan Pengupahan Kota Tangerang sepakat merekomendasikan penetapan Upah Minimum Kota Tangerang berdasarkan Permenaker No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebesar 6.5% atau naik sebesar Rp. 309.418,82 (tiga ratus sembilan ribu empat ratus delapan belas koma delapan puluh dua rupiah), dari Upah Minimum Kota Tangerang Tahun 2024 sebesar Rp. 4.760.289.54 (empat juta tujuh ratus enam puluh ribu dua ratus delapan puluh sembilan koma lima puluh empat rupiah ).
Sehingga besaran Upah Minimum Kota Tangerang Tahun 2025 sebesar, Rp. 5.069.708,36 (lima juta enam puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan koma tiga puluh enam rupiah).
B. Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang (UMSK) Tahun 2025
Bahwa Dewan Pengupahan Kota Tangerang sepakat merekomendasikan penetapan Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang Tahun 2025 sebagaimana Terlampir.
Besaran UMSK 2025 untuk sektoral 1 ditambah 7% dari UMK 2025, sehingga menjadi Rp. 5.424.587,32
Besaran UMSK 2025 sektoral 2
ditambah 4% dari UMK 2025, sehingga menjadi Rp. 5.272.496,09
Besaran UMSK 2025 sektoral 3
ditambah 3% dari UMK 2025, sehingga menjadi Rp. 5.221.799,01
Besaran UMSK sektoral 4
ditambah 2% dari UMK 2025, sehingga menjadi Rp. 5.171.101,94
Sedangkan untuk Sektoral 5 sesuai kesepakatan Bipartit.
RD. Rizal N