Karawang, KPonline – PUK SPAMK FSPMI PT. AICC menggelar Rapat Rutin (ratin) Pengurus di awal bulan Agustus pada hari Jumat (02/8/019).
Ratin ini lebih difokuskan kepada hasil Sosialisasi Wacana direvisinya Undang-undang no. 13 Tahun 2003, yang diwacanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Fitrach Abdul Muluk (Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. AICC) mengatakan, “Akan lakukan perlawanan terhadap wacana pemerintah tersebut, kami akan bangkitkan semangat juang anggota kami, dengan cara mengadakan Konsolidasi anggota secara masif.”
Bidang Infokom yang digawangi Rosian Akbar sebagai Ketua Bidang dan Tita Atiatul Maula sebagai Wakil Bidang akan melakukan Sosialisasi dengan menyebarkan Leaflet- leaflet juga akan mengirim broadcast melalui group whatsap dan juga group facebook yang berisi draft UU No. 13 Tahun 2003 yang rencananya akan dilakukan perubahan.
Ada 77 item pasal yang terdapat didalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 yang sudah menjadi draft untuk direvisi dan tidak ada satupun isi dari draft undang-undang tersebut yang pro kepada buruh.
Kami PUK SPAMK FSPMI PT. AICC Siap berjuang , menolak dan melawan revisi undang-undang No.13 Tahun 2003. Hidup buruh yang berjuang. (Wwt)